JALAN longsor di Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berbuntut panjang. Gubernur Kaltim Isran Noor berjanji bakal memberikan sanksi kepada perusahaan tambang yang terbukti sebagai penyebab peristiwa tersebut.
Akan tetapi, Isran menyebut sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tambang bukan penutupan atau pencabutan izin. “Kalau memang faktanya ada kesalahan, harus diberikan sanksi. Tapi bukan penutupan, kita lihat aja nanti,” kata Isran, Jumat (30/11).
Kata dia, sanksi penutupan aktivitas tambang tidak bisa diberlakukan. Hal ini mengingat izin pertambangan yang dikeluarkan sudah sah. “Semua izin yang dikeluarkan oleh bupati/wali kota sebelum undang-undang yang berlaku itu sah. Tidak bisa mengatakan itu salah bupati/wali kota,” jelas Isran.
Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aparat terkait dalam hal ini kepolisian sendiri telah turun langsung ke lokasi kejadian. Untuk menganalisa penyebab terjadinya longsor. Hasil investigasi tim tersebut akan diumumkan bersama sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan.
“Semua tim saya suruh ke sana bagaimana dampaknya. Polisi juga sudah ke sana untuk meneliti benar enggak ini pengaruh tambang. Jadi kalau dia enggak benar, ya kami umumkan,” tutur Isran.
Menurut dia, musibah longsor di Sangasanga bukanlah berasal aktivitas tambang batu bara. Lantaran jarak aktivitas pertambangan dengan titik lokasi longsor terbilang jauh dan tidak melanggar aturan. Yaitu 200 meter antara lokasi longsor dengan wilayah tambang.
“Ini jauh dan tidak ada pengaruh dari galian tambang. Cuma jalan sekira 200 meter. Longsornya sekira 500 meter,” sebut Isran.
Jarak antara aktivitas tambang dengan permukiman dan fasilitas publik sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Ruang. Perda itu menyatakan jika jarak aktivitas pertambangan dengan permukiman dan fasilitas umum mencapai satu kilometer.
“Tapi bagaimana permukiman mendekati tambang, akan kami lihat teknisnya. Sebab sudah lama semua itu. Fasilitas umum tidak boleh dekat wilayah tambang. Harus ada buffer zone minimal 500 meter,” terang Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata.
Dalam hal ini, pihaknya meminta semua pihak bersabar. Karena tim investigasi masih bekerja mengumpulkan bukti dan meneliti musabab longsor. “Investigasi saja belum selesai selanjutnya akan kami analisa bersama,” tegasnya. (*/luk)







