• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Diduga Langgar Asas Netralitas Pemilu, Bawaslu Tindak 2 ASN

by BontangPost
11 Desember 2018, 15:30
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Muhammad Idris(Dhedy/Sangatta Post)

Muhammad Idris(Dhedy/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Dua ASN Kutim, terpaksa digelandang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim. Keduanya diperiksa lantaran diduga melakukan pelanggaran tentang kepemiluan. Keduanya dikabarkan memberikan tanda suka atau like di media sosial (FB) salah calon legislatif (caleg) Kutim.

“Diduga melanggar, makanya kami proses. Pelakunya ialah ASN di Sangatta,” jelas Anggota Bawaslu, Kutim, Bidang Pencegahan, Muhammad Idris, Senin, (10/12) kemarin.

Selain 2 orang tersebut, Bawaslu juga tengah membidik 12 ASN lainnya. Ini terkuak pasca diprosesnya 2 ASN.

“Sekarang berkembang menjadi 12 orang. Ini dari dua ASN melaporkan. Katanya, mereka tak mau sendiri diproses, makanya dibuka semua,” kata Idris.

Atas kasus ini, Bawaslu masih mendalami. Apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.”Kami masih dalami. Tetapi untuk jelasnya ke bidang penindakan,” katanya.

Baca Juga:  JANGAN LUPA!! Besok PNS Dilarang Bolos

Idris menambahkan, pihaknya saat ini gencar melakukan pemantauan media online di Kutim. “Apakah caleg melakukan pelanggaran atau tidak. Alhamdulillah di Kutim belum ditemukan,” katanya.

Untuk diketahui, larangan menyukai status media sosial caleg tertuang dalam  surat edaran nomor 71 Kemenpan-RB. Dalam edaran itu dijelaskan terkait dengan kode etik yang dilakukan ASN. Di mana me-like status merupakan indikasi bahwa yang bersangkutan mengarah atau mendukung salah satu calon.

Larangan like ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Angka 14 dan Angka 15. Yaitu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.

Baca Juga:  Ledakan Terdengar di Lokasi Debat, Kapolda: Itu Petasan

Jika ASN terbukti terlibat dalam kampanye, maka sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 13 Angka 13, ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: asnBawasluPemilu 2019
Share30TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wushu Kutim Koleksi 5 Emas

Next Post

Menanti Keseriusan Isran-Hadi 

Related Posts

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan
Opini

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan

27 Maret 2026, 22:00
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Nasional

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB

19 Desember 2025, 09:00
THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair
Nasional

THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair

6 Februari 2025, 14:34
Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon
Bontang

Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon

1 Agustus 2024, 12:30
Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja
Kaltim

Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja

2 Mei 2024, 15:22
Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang
Nasional

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang

12 Februari 2024, 14:00

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.