SANGATTA- Dua ASN Kutim, terpaksa digelandang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim. Keduanya diperiksa lantaran diduga melakukan pelanggaran tentang kepemiluan. Keduanya dikabarkan memberikan tanda suka atau like di media sosial (FB) salah calon legislatif (caleg) Kutim.
“Diduga melanggar, makanya kami proses. Pelakunya ialah ASN di Sangatta,” jelas Anggota Bawaslu, Kutim, Bidang Pencegahan, Muhammad Idris, Senin, (10/12) kemarin.
Selain 2 orang tersebut, Bawaslu juga tengah membidik 12 ASN lainnya. Ini terkuak pasca diprosesnya 2 ASN.
“Sekarang berkembang menjadi 12 orang. Ini dari dua ASN melaporkan. Katanya, mereka tak mau sendiri diproses, makanya dibuka semua,” kata Idris.
Atas kasus ini, Bawaslu masih mendalami. Apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.”Kami masih dalami. Tetapi untuk jelasnya ke bidang penindakan,” katanya.
Idris menambahkan, pihaknya saat ini gencar melakukan pemantauan media online di Kutim. “Apakah caleg melakukan pelanggaran atau tidak. Alhamdulillah di Kutim belum ditemukan,” katanya.
Untuk diketahui, larangan menyukai status media sosial caleg tertuang dalam surat edaran nomor 71 Kemenpan-RB. Dalam edaran itu dijelaskan terkait dengan kode etik yang dilakukan ASN. Di mana me-like status merupakan indikasi bahwa yang bersangkutan mengarah atau mendukung salah satu calon.
Larangan like ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Angka 14 dan Angka 15. Yaitu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.
Jika ASN terbukti terlibat dalam kampanye, maka sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 13 Angka 13, ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post