SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur (DPPPA Kutim) memberikan perhatian serius terhadap enam pelajar yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pendampingan tetap diberikan.
Kasubid Perlindungan Khusus Anak Kepala DPPPA Kutim, Yurlenah mengatakan, pihaknya selalu concern memberikan pendampingan kepada kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur. Baik sebagai korban maupun pelaku.
Upaya pendampingan ini dilakukan untuk menjaga kondisi kejiwaan anak saat menjalani proses hukum
“Mulai dari proses pemeriksaan, korban atau tersangka anak hingga nantinya di pengadilan, selalu kami dampingi,” kata Yurlenah.
Selain itu, kata dia, upaya pendampingan dilakukan agar bisa memberikan pemahaman terhadap anak atas proses hukum yang dihadapinya. Jika akan sebagai pelaku, maka diharapkan hukuman yang diberikan sebagai konsekuensi atas tindak kejahatan yang dilakukannya menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali dikemudian hari.
“Sementara jika anak sebagai korban, maka diharapkan bisa meminimalisir dampak trauma pada kejiwaan anak tersebut saat nantinya tumbuh menjadi dewasa,” lanjutnya.
Sementara tenaga konselor DPPPA Kutim, Chandra menambahkan, kepada enam anak yang jadi tersangka curanmor tersebut, selain melakuan pendampingan, juga diupayakan untuk dilakukannya diversi hukum. Hal ini terkait masa depan mereka yang masih panjang. Apalagi, saat ini masih menempuh pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) di Sangatta.
“Selain itu, karena masih menempuh pendidikan, kami juga berharap agar mereka tidak dikeluarkan dari sekolah. Karenanya, upaya mediasi dan diversi akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, balai pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dissos) dan Dinas Pendidikan (Disdik),” sebut Chandra.
Lebih jauh dikatakan, kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur kali ini merupakan kasus pertama yang ditangani DPPPA Kutim pada tahun 2017. Sementara, sejumlah kasus serupa serta termasuk kasus pelecehan dan asusila yang melibatkan anak sebagai korban maupun tersangka sudah banyak ditangani.
“Tingginya angka kasus kriminal di Kutim yang melibatkan anak sebagai tersangka maupun korban, diduga kuat karena salahnya pola asuh orang tua kepada anak. Termasuk tingginya rutinitas dan kesibukan orang tua dalam bekerja, sehingga kurang dan salah dalam memberikan kasih sayang kepada anak,” tutupnya. (aj)







