BONTANG – Mimpi mengarungi bahtera rumah tangga yang harmonis, kini tinggal kenangan. Sepanjang 2018, sekira 474 pasangan mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Bontang. Dengan rincian, 155 perkara cerai talak dan 319 perkara cerai gugat. Panitera Pengadilan Agama Bontang, Mursidi mengungkap alasan mereka mengajukan cerai, salah satunya dilandasi motif ekonomi.
“Faktor ekonomi memang masih mendominasi alasan memilih bercerai,” katanya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Dia menyebut, motif ekonomi yang dimaksud biasanya terjadi karena pendapatan suami yang pas-pasan. Selain itu, ada pula yang dinikahkan secara dini oleh orang tuanya, sehingga tidak sempat mempersiapkan ekonominya. Oleh karena itu, sekitar 70 persen yang mengajukan permohonan cerai adalah pihak istri.
“Selain motif ekonomi, ada juga yang karena terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), juga ada karena pihak ketiga,” ujarnya.
Meski diperbolehkan secara hukum agama, namun pihak Pengadilan Agama tetap berupaya memediasi pasangan tersebut agar kembali rukun. Karenanya, proses sidang perceraian berlangsung panjang.
“Kita lakukan dulu pemanggilan pertama, sambil dimediasi lagi. Belum ketemu, dipemanggilan kedua juga demikian, terus begitu hingga beberapa kali. Sampai akhirnya memang tak bisa dimediasi, baru akhirnya keputusan cerai tersebut dikeluarkan,” katanya.
Dari 474 perkara yang masuk, Pengadilan Agama Bontang hanya memutus 382 perkara saja. Rinciannya, 119 perkara cerai talak, dan 263 perkara cerai gugat. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post