• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Alasan Ekonomi, 474 Pasangan Ajukan Cerai Sepanjang 2018

by M Zulfikar Akbar
12 Januari 2019, 16:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
BANYAK JANDA BARU: Pasangan suami istri mengikuti proses sidang perceraian di pengadilan agama.(IST)

BANYAK JANDA BARU: Pasangan suami istri mengikuti proses sidang perceraian di pengadilan agama.(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Mimpi mengarungi bahtera rumah tangga yang harmonis, kini tinggal kenangan. Sepanjang 2018, sekira 474 pasangan mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Bontang. Dengan rincian, 155 perkara cerai talak dan 319 perkara cerai gugat. Panitera Pengadilan Agama Bontang, Mursidi mengungkap alasan mereka mengajukan cerai, salah satunya dilandasi motif ekonomi.

“Faktor ekonomi memang masih mendominasi alasan memilih bercerai,” katanya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, motif ekonomi yang dimaksud biasanya terjadi karena pendapatan suami yang pas-pasan. Selain itu, ada pula yang dinikahkan secara dini oleh orang tuanya, sehingga tidak sempat mempersiapkan ekonominya. Oleh karena itu, sekitar 70 persen yang mengajukan permohonan cerai adalah pihak istri.

Baca Juga:  Sehari Suami Minta "Jatah" Tiga Kali, Istri Tak Kuat Layani, Gugat Minta Cerai

“Selain motif ekonomi, ada juga yang karena terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), juga ada karena pihak ketiga,” ujarnya.

Meski diperbolehkan secara hukum agama, namun pihak Pengadilan Agama tetap berupaya memediasi pasangan tersebut agar kembali rukun. Karenanya, proses sidang perceraian berlangsung panjang.

“Kita lakukan dulu pemanggilan pertama, sambil dimediasi lagi. Belum ketemu, dipemanggilan kedua juga demikian, terus begitu hingga beberapa kali. Sampai akhirnya memang tak bisa dimediasi, baru akhirnya keputusan cerai tersebut dikeluarkan,” katanya.

Dari 474 perkara yang masuk, Pengadilan Agama Bontang hanya memutus 382 perkara saja. Rinciannya, 119 perkara cerai talak, dan 263 perkara cerai gugat. (zul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pengadilan agama bontangperceraian
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Direstui, Gadis Kabur Bersama Teman Perempuannya

Next Post

Lima Sumur PDAM Rusak di 2018, Ribuan Pelanggan Terdampak

Related Posts

Tingkat Perceraian di Kaltim Tertinggi di Kalimantan, 4 Ribu Kasus karena Sering Bertengkar
Kaltim

Tingkat Perceraian di Kaltim Tertinggi di Kalimantan, 4 Ribu Kasus karena Sering Bertengkar

21 Juni 2024, 09:00
Angka Perceraian di Bontang Masih Tinggi, Faktor Ekonomi hingga Suami Tempramental Jadi Pemicu
Bontang

Angka Perceraian di Bontang Masih Tinggi, Faktor Ekonomi hingga Suami Tempramental Jadi Pemicu

11 Mei 2023, 13:55
556 Pasutri di Bontang Pilih Bercerai, Alasannya Sudah Tidak Harmonis
Bontang

556 Pasutri di Bontang Pilih Bercerai, Alasannya Sudah Tidak Harmonis

25 Januari 2023, 08:43
379 Pasangan di Bontang Bercerai, Alasan Ekonomi Masih Mendominasi
Bontang

379 Pasangan di Bontang Bercerai, Alasan Ekonomi Masih Mendominasi

4 Januari 2022, 13:41
157 Pasangan Ajukan Cerai Sepanjang Januari-Maret
Bontang

157 Pasangan Ajukan Cerai Sepanjang Januari-Maret

5 Mei 2020, 15:00
22 Pasangan di Bawah Umur Dapat Dispensasi Pernikahan
Bontang

22 Pasangan di Bawah Umur Dapat Dispensasi Pernikahan

5 Mei 2020, 12:30

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.