TENGGARONG – Walau sudah lanjut usia, yakni 87 tahun, ternyata Sawidi yang tinggal di Jalan FL Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) ini, masih suka daun muda. Buktinya, kakek sehari-hari bekerja sebagai penjaga musala bolak-balik menyetubuhi cewek ABG berusia 17 tahun, sebut saja namanya Melati, juga tinggal di Timbau, Tenggarong.
Ironisnya, bukan hanya Sawidi tertindak demikian. Ternyata Nurdin (57), seorang petani tinggal tak jauh dari kediaman Sawidi, juga ikut menggeluti tubuh Melati. Ditambah pula seorang pelajar kelas 2 SMK Tenggarong, bernama MY (18), dilaporkan menikmati kehangatan cewek belia tersebut. Nahas menimpa Melati diduga sejak Oktober 2018 sampai Januari 2019.
“Para pelaku memang leluasa beraksi, lantaran korban (Melati, Red) mengalami sedikit keterbelakangan mental. Makanya korban tidak bersekolah. Nah, kini ketiga terduga pelaku masih diproses. Mereka sudah pula dinyatakan sebagai tersangka. Sehingga Sawidi dan Nurdin ditahan, sedangkan Yusuf sementara dititipkan ke orangtuanya karena masih di bawah umur. Tapi dia (MY, Red) tetap menjalani proses hukum sampai ke persidangan,” jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Tenggarong Iptu Triyadi kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Terungkapnya aksi ketiga pelaku tersebut, sebenarnya tanpa sengaja pada Senin (28/1/2019) siang. Ketika itu seorang kakak perempuan Melati curiga melihat tingkah sang adik. Setelah terus didesak, Melati buka mulut jika selama beberapa bulan terakhir, gadis lugu itu sudah sekian kali disetubuhi Sawidi, Nurdin serta MY yang masih tetangganya.
“Para pelaku tidak beraksi bersamaan serta TKP-nya terpisah. Ada mengaku hanya sekali ‘begitukan’ korban, tapi ada pula pelaku berulangkali beraksi. Bahkan sampai lupa, berapa kali melakukan aksinya,” kata Tri, demikian Kapolsek Tenggarong ini akrab disapa.
Begitu menerima laporan pihak korban, petugas Polsek Tenggarong langsung bertindak. Tidak menunggu lama, ketiga terduga pelaku terciduk. Kini ketigasnya dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP, sehingga terancam hukuman penjara sampai 15 tahun.
“Penyidik kami sudah pula menyita sejumlah alat bukti. Seperti pakaian korban lainnya,” tegas Tri, lagi.
Sementara itu, Sawidi menyebut sampai 10 kali menggauli Melati. Penjaga musala itu melakukan aksi di sebuah pondok yang jadi kediamannya. Pondok itu memang tak jauh dari musala dijaga si kakek. Seingat Sawidi, pertama kali beraksi pada Oktober 2018 sampai Januari 2019.
“Saya tidak pernah kok memaksa. Dia (Melati, Red) sendiri datang ke pondok, minta duit lalu saya kasih Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu. Setelah duit saya kasih, dia buka celana liatkan ‘itunya’. Ya namanya saya laki-laki, langsung nafsu liat begituan,” urai Sawidi.
Keterbelakangan mental si korban, memang dijadikan kesempatan para pelaku. Itu pula disampaikan Nurdin yang juga diduga ikut menikmati tubuh Melati. Tapi meskipun begitu, Nurdin menyebut tak sampai menyetubuhi korban. “Saya cuma pegang-pegang itunya dia, karena ‘punya’ saya sudah tidak bisa dipakai begituan,” ujar Nurdin.
Sedangkan MY, mengaku hanya sempai sekali main dengan Melati. Adegan esek-esek itu dilakukan saat pondok neneknya tak berpenghuni. Pelajar SMK itu menyebut kesal terus dikejar-kejar Vanessa. Sehingga begitu melihat ada kesempatan, Yusuf langsung menyetubuhi gadis ABG tersebut.
“Dia selalu bilang saya takut gituan. Makanya, pas pondok nenek saya kosong, ya langsung saya gitukan,” kata MY. (idn/beb/prokal)







