BONTANG–Dugaan penganiayaan anak di bawah umur oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Bontang sudah ditingkatkan statusnya. Keduanya ditetapkan tersangka. Namun, tidak ditahan. Mereka hanya diminta wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Sepanjang tersangka kooperatif, maka bisa tidak ditahan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra yang diwakili Kanit Opsnal Ipda Mandiono, Senin (25/2).
Dijelaskan, untuk dugaan pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tersangka bisa tidak ditahan. Selain itu, tersangka tidak ada niat kabur atau melarikan diri dari Bontang. “Makanya tidak kami amankan,” ujarnya.
Mereka mengikuti proses penyidikan dengan cara wajib lapor hingga nanti perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. “Nanti (diamankannya) saat diserahkan perkaranya ke kejaksaan,” terang Mandiono.
Kanit Pidum Aiptu Esmoyo menambahkan, perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur sudah naik ke penyidikan. Dia memastikan perkaranya dilanjutkan dan belum ada pencabutan laporan. “Kami minta mereka lapor setiap Senin dan Kamis. Tapi untuk ke sana (P-21 atau penyerahan ke Kejari) masih lama,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka LA dan SO diduga melakukan penganiayaan terhadap siswi SMA kelas XI. Korban berinisial KA mengaku dianiaya lantaran dugaan penyebaran aib keduanya di salah satu WhatsApp grup. Untuk memastikan KA menyebarkan aib kedua tersangka, mereka memaksa korban mengaku dengan cara dipukul, ditampar, ditempeleng, dijewer dan lainnya selama dua jam. Kejadian tersebut berlangsung, 7 Februari lalu. (mga/dwi/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post