• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Karena Hamil Duluan, Angka Nikah Dini Berpotensi Meningkat

by M Zulfikar Akbar
4 Agustus 2019, 19:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Tren nikah dini terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data pengajuan dispensasi di Pengadilan Agama (PA) Bontang, semester pertama tahun ini jumlah pemohon telah mencapai 13 orang.

Humas PA Bontang Firlyanti Komalasari Mallarangan mengatakan awal semester tahun lalu hanya tercatat 10 pengajuan. “Ini berpotensi meningkat karena masih ada enam bulan berikutnya di 2019,” kata Firlyanti.

Angka pengajuan terbanyak terjadi pada Februari tahun ini. Totalnya enam berkas. Dijelaskan dia, sebanyak 80 persen dari jumlah pengajuan diakibatkan oleh pihak calon mempelai perempuan telah berbadan dua. Jika dikalkulasi maka jumlahnya sekira 10 kasus.

Menurutnya, kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah ialah pihak laki-laki. Pasalnya, mereka terbentuk dengan batasan usia pernikahan. “Sisanya karena calon mempelai sudah sangat dekat dan orangtua takut mereka melakukan hal-hal terlarang,” ucapnya.

Baca Juga:  Mendekati Akhir 2016, Pengadilan Agama Sisakan 106 Perkara

Sebagai informasi, batasan usia penikahan diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan. Tertera batasan usia menikah untuk pihak laki-laki ialah 19 tahun. Berbeda, batasan usia untuk calon mempelai perempuan lebih rendah tiga tahun.

“Batasan ini bertujuan untuk melihat kematangan calon pengantin. Baik dari segi lahiriah maupun batiniah,” tutur dia.

Umumnya majelis hakim kebanyakan mengabulkan permintaan pemohon. Meski mereka selalu mempertimbangkan lebih dalam sebelum memberikan izin. Persidangan maksimal dihelat dua kali untuk satu pemohon. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk tahapan ini mencapai satu bulan hingga turun putusan.

Firlyanti berujar untuk pengajuan dispensasi tidak ada mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim. Pasangan hanya menerima pandangan yang disampaikan majelis hakim saat persidangan berlangsung. Sehubungan dengan konsekuensi dari pernikahan.

Baca Juga:  Hore.. Warga Miskin Gratis Urus Perkara

“Terkait bagaimana mengatur finansial dan lain sebagainya. Supaya mereka menjadi pasangan yang benar-benar siap mandiri,” ujarnya.

Biasanya, calon pengantin terlebih dahulu ditolah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) saat mendaftar nikah karena permasalahan batasan usia. Lantas, orangtya membawa surat dari instansi tersebut ke PA untuk mengajukan dispensasi.

“Lampirannya ialah buku nikah orangtua pemohon,” sebutnya.

Diketahui, angka pengajuan dispensasi nikah 2017 sejumlah 15 berkas. Setahun berselang, jumlahnya melonjak hingga 24 pengajuan. (ak/prokal)

 

Angka Perkara Pengajuan Dispensasi Nikah

Tahun                        Jumlah Pengajuan

2017                                   15

2018                                    24

Baca Juga:  Hamil Duluan, Nikah Kemudian

2019*                                  13

 

Catatan

*: data hingga Juni

Sumber : Pengadilan Agama Bontang

Tags: hamil di luar nikahNikah Dinipengadilan agama
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lepas 45 Paskibraka, Neni Bangga 4 Siswa Bontang Lolos Ke Tingkat Provinsi

Next Post

Peringatan HUT Kodam Mulawarman, Kodim 0908 Bontang Gelar Gowes Malam

Related Posts

Kaltim Post dan Pengadilan Agama Jalin Kerja Sama
Bontang

Kaltim Post dan Pengadilan Agama Jalin Kerja Sama

6 Januari 2024, 08:50
157 Pasangan Ajukan Cerai Sepanjang Januari-Maret
Bontang

157 Pasangan Ajukan Cerai Sepanjang Januari-Maret

5 Mei 2020, 15:00
Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa yang Hamil Luar Nikah
Bontang

Astaga! Sudah Tiga Kasus MBA dalam Dua Bulan

15 Februari 2019, 19:00
Hamil Duluan, Nikah Kemudian
Bontang

Hamil Duluan, Nikah Kemudian

16 September 2018, 06:00
WADUH!!! Banyak Istri Ditalak Suami Setelah Reuni
Bontang

Angka Perceraian di Bontang Tinggi

25 Agustus 2018, 06:00
PENGUMUMAN LELANG PENGADILAN NEGERI AGAMA
Advertorial

PENGUMUMAN LELANG PENGADILAN NEGERI AGAMA

31 Mei 2017, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.