• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Soal UMK, Perusahaan di Bontang Belum Ada yang Lakukan Penangguhan Resmi

by M Zulfikar Akbar
23 Agustus 2019, 07:32
in Advertorial, Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah (Arsyad/Bontangpost.id)

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Saifullah (Dok/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Sejak lima tahun terakhir, belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan secara resmi terkait penerapan upah minimum kota (UMK) di Kota Bontang. Hal ini diutarakan Kabid Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, M Syaifullah.

“Masih ada perusahaan yang belum melaksananakan upah minimum,” ujarnya kepada bontangpost.id, beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan, syarat penangguhan harus ada audit selama dua tahun terakhir mengenai kemampuan perusahaan. Setelah itu nantinya harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

“Setelah itu ada, akan diajukan ke gubernur untuk meminta penangguhan tersebut. Pengawasannya meminta kepada pengawas tetap melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Ini diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Di dalam ayat (1) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Baca Juga:  Harap Bandara Segera Dibangun

Kemudian pada ayat (2), bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Serta pada ayat (3), tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Tata cara penangguhan upah minimum diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi, paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh yang tercatat. (Arsyad Mustar/Adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialdisnaker bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Baru 4 Hari Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap

Next Post

Menterinya Bilang Pindah ke Kaltim, Jokowi Tegaskan Belum Diputuskan

Related Posts

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00
Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak
Advertorial

Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak

23 Juli 2020, 20:02

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.