BONTANG – Sejak lima tahun terakhir, belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan secara resmi terkait penerapan upah minimum kota (UMK) di Kota Bontang. Hal ini diutarakan Kabid Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, M Syaifullah.
“Masih ada perusahaan yang belum melaksananakan upah minimum,” ujarnya kepada bontangpost.id, beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan, syarat penangguhan harus ada audit selama dua tahun terakhir mengenai kemampuan perusahaan. Setelah itu nantinya harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
“Setelah itu ada, akan diajukan ke gubernur untuk meminta penangguhan tersebut. Pengawasannya meminta kepada pengawas tetap melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Ini diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Di dalam ayat (1) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Kemudian pada ayat (2), bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Serta pada ayat (3), tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Tata cara penangguhan upah minimum diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi, paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh yang tercatat. (Arsyad Mustar/Adv)







