Oleh: Agus Susanto (Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Bontang)
DILANTIKNYA 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2019-2024 pada Kamis 15 Agustus 2019, menandai berakhirnya seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Bisa dikatakan, inilah hasil akhir dari kerja-kerja lembaga penyelenggara Pemilu di Kota Bontang. KPU sebagai penyelenggara teknis, sedangkan Bawaslu bertugas mengawasi dan memastikan seluruh tahapan Pemilu tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Menjadi pemenang dalam perebutan kursi di DPRD Bontang tentulah tidak mudah. Prosesnya panjang. Dimulai dari internal partai politik (parpol). Mereka harus berjuang dalam persaingan untuk dicalonkan sebagai calon anggota DPRD Bontang untuk tiga daerah pemilihan (dapil). Yakni, Dapil 1 Bontang Selatan, Dapil 2 Bontang Barat, dan Dapil 3 Bontang Utara.
Setelah masuk dalam pengusulan parpol, nama mereka didaftarkan ke KPU. Selanjutnya melengkapi syarat pencalonan. Di antaranya usia minimal 21 tahun, ijasah paling rendah SMA, sehat jasmani dan rohani, serta bukan mantan terpidana bandar narkoba, mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan narapidana korupsi.
Setelah KPU melakukan verifikasi berkas, KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT). Pasca penetapan DCT, barulah calon legislatif (caleg) yang masuk dalam DCT, mulai mengatur strategi. Mereka tentu berupaya menebar simpati masyarakat dengan berkampanye. Ada yang melakukan strategi ‘door to door’ atau berkunjung dari rumah ke rumah. Ada yang menggelar pertemuan tatap muka. Ada juga pertemuan terbatas atau kegiatan kampanye lain yang tidak dilarang. Masa kampanyenya 7 bulan atau 23 September sampai 13 April 2019. Waktu inilah yang mereka manfaatkan untuk menawarkan program dan janji-janji politik. Harapannya, masyarakat bisa memilihnya saat pemungutan suara pada 17 April 2019.
Dana politik (cost politic) pun tak bisa dihindari. Setiap kegiatan kampanye, pasti membutuhkan anggaran. Minimal pembuatan alat peraga kampanye atau bahan kampanye hingga konsumsi pertemuan.
Nah, ketika masuk tahapan kampanye, seluruh aktivitas para calon anggota DPRD masuk dalam radar pengawasan Bawaslu Bontang. Mereka wajib mematuhi regulasi dalam berkampanye. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu serta peraturan perundangan lain, yang mangatur netralitas dan kode etik ASN maupun TNI/Polri.
Dalam regulasi ini, selain mengatur larangan dalam berkampanye yang bisa berbuntut pidana, juga diatur kewajiban peserta Pemilu menyampaikan surat pemberitahuan kampanye. Surat ini disampaikan ke Polres ditembuskan ke Bawaslu dan KPU. Bagi yang nekat kampanye tanpa mengantongi surat pemberitahuan kampanye (SPK), maka bisa berujung penghentian kegiatan kampanye dan dikenakan sanksi administrasi.
Dalam catatan pengawasan Bawaslu Bontang, ada sebanyak 20 kegiatan kampanye berhasil dicegah jajaran pengawas Pemilu karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan. Selain itu, Bawaslu juga berhasil mencegah 2 kegiatan pembagian doorprize yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.
Dalam setiap kegiatan kampanye tersebut, selain pencegahan, Bawaslu juga melakukan tindakan penanganan pelanggaran. Ada sebanyak 11 temuan yang merupakan hasil pengawasan dan telah diproses dalam penanganan pelanggaran.
- Temuan dugaan pelanggaran terhadap salah seorang ketua RT di Kelurahan Gunung Telihan yang merangkap sebagai ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gunung Telihan dalam fasilitasi sosialisasi salah seorang caleg DPRD Kota Bontang Nomor Urut 1 Dapil Bontang Barat. Rekomendasinya pemberhentian ketua PPS Telihan.
- Temuan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh salah seorang caleg DPRD Kota Bontang Dapil Bontang Utara pada media online. Dihentikan pada pembahasan tahap kedua di Gakkumdu.
- Temuan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan oleh salah seorang caleg DPD Dapil Kaltim. Dihentikan pada pembahasan tahap kedua di Gakkumdu.
- Temuan dugaan pelanggaran kampanye partai peserta pemilu di tempat ibadah. Dihentikan pada pembahasan tahap kedua di Gakkumdu.
- Temuan dugaan pelanggaran kampanye salah seorang caleg DPRD Kota Bontang Dapil Bontang Utara di tempat pendidikan. Dihentikan pada pembahasan tahap kedua di Gakkumdu.
- Temuan dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang oleh salah seorang caleg DPRD Kota Bontang Dapil Bontang Selatan. Dihentikan pada pembahasan tahap kedua di Gakkumdu.
- Temuan dugaan pelanggaran politik uang dengan modus membagikan voucher kepada saksi pemantau pada masa tenang oleh salah seorang caleg DPR RI Dapil Kaltim. Dihentikan pada pembahasan tahap kedua di Gakkumdu.
- Temuan dugaan pelanggaran oleh ketua KPPS di Kelurahan Tanjung Laut karena tidak memberikan salinan C1 kepada Pengawas TPS (PTPS) dan saksi parpol saat pungut hitung suara di TPS. Rekomendasi ke KPU.
- Temuan dugaan pelanggaran netralitas salah seorang pegawai kontrak Pemkot Bontang pada unggahan di media sosial. Rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota Bontang.
- Temuan dugaan pelanggaran netralitas salah seorang PNS Pemkot Bontang karena fasilitasi kampanye caleg DPRD Provinsi Kaltim. Rekomendasi ke KASN.
- Temuan dugaan pelanggaran netralitas salah seorang Lurah di Kota Bontang terhadap caleg DPR RI. Tidak terbukti.
Seluruh temuan di atas telah diproses di Bawaslu Bontang. Dugaan pidana diproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang unsurnya berasal dari Bawaslu Bontang, Polres Bontang dan Kejaksaan Negeri Bontang. Sedangkan pelanggaran administrasi atau pelanggaran perundangan lain, ditangani oleh Bawaslu Bontang.
Khusus praktik politik uang, dugaan pelanggaran pidana ini masih menjadi musuh utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Semangat gerakan tolak money politics yang disuarakan Bawaslu, KPU, maupun kepolisian, seolah menjadi tak berarti tatkala dilemahkan regulasi atau peraturan perundang-undangan.
Persoalan limit waktu 14 hari dalam pembuktian unsur pelanggaran money politics, menjadi kendala utama dalam penanganan di Sentra Gakkumdu. Ini menjadi kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan waktu yang terbatas, Sentra Gakkumdu kerap kesulitan mendapatkan bukti dan saksi yang cukup agar kasusnya bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Celah lain, dibolehkannya pemberian biaya transport, makan minum kepada peserta kampanye. Jajaran pengawas kadang sulit membedakan mana cost politic dan money politics. Apalagi bagi pemilih. Ketika diberi sejumlah uang oleh peserta Pemilu, pola pikir pemilih adalah untuk memilih calon yang bersangkutan. Celakanya, tidak banyak warga yang paham atau tidak mau tahu dengan regulasi Pemilu.
Maka, belajar dari kasus-kasus Pemilu 2019, harusnya ke depan ada strategi baru dalam penanganan money politics.
Peran pengawasan pemilu harus lebih diperkuat lagi. Upaya pencegahan oleh Bawaslu kepada seluruh partai politik, intensitasnya harus terus ditingkatkan. Tidak hanya dilakukan dalam kegiatan sosialisasi, tapi juga bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis. Bawaslu harus semakin gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menggalang pengawas partisipatif.
Bawaslu melalui jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan, harus menjalin kerjasama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau organisasi lainnya, untuk membangun pusat informasi. Tujuannya bisa memperoleh informasi lebih cepat bila terjadi isu-isu money politics di masyarakat. Dengan penguatan peran Bawaslu ini, bisa menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Pemilu berkualitas dan berintegritas. (**)







