• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

DPRD Minta Percepat Proses Pemekaran

by BontangPost
28 Februari 2017, 13:02
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Pemkot Beri Masukan untuk 2 Raperda Usulan DPRD
BONTANG – DPRD Bontang meminta proses pemekaran kecamatan dan kelurahan agar cepat dibahas dan segera dibentuk Perda. Pasalnya, ada kekhawatiran jika proses pemekaran terhambat, maka Bontang akan kembali ke Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal tersebut disampaikan Sudiyo dari Fraksi Hanura saat Rapat Kerja DPRD dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 6 Raperda Inisiatif Pemerintah Kota Bontang dan Pendapat Wali Kota terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Bontang, di ruang rapat DPRD Bontang, Senin (27/2) kemarin.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bontang Nursalam memberikan kesempatan kepada semua fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya.

Dimulai ketua Fraksi Golkar, Muslimin menyampaikan secara keseluruhan, Fraksi Golkar menyepakati 6 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang. Mulai dari raperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang 2012-2032, raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, raperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, raperda tentang Permukiman Kumuh, raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan raperda tentang Kota Layak Anak. “Secara substansi kami mendukung raperda ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Banyak Anak Terjangkit Rubella

Dari Fraksi Gerindra, Suardi menyarankan agar perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2012 tentang RTRW tidak bertentangan dengan RPJMD, tidak merugikan masyarakat dan memperhatikan naskah akademis.

Sementara Fraksi Nasdem meminta raperda RTRW tersebut perlu sinkronisasi dengan RTRW nasional dan provinsi, untuk meminimalisir konflik.

Sudiyo, dari Fraksi Hanura menyatakan pihaknya meminta agar proses pemekaran segera dibahas, karena khawatir Bontang kembali ke Kukar. Perlu juga adanya normalisasi sungai untuk mencegah banjir. “Kami juga meminta agar razia minuman beralkohol dilakukan, serta pemerintah melakukan tindakan preventif terhadap HIV Aids dan pelecehan seksual. Ini harus segera ditindaklanjuti agar cepat menjadi Perda,” pintanya.

Untuk Fraksi ADPS, secara umum mereka menyepakati 6 raperda inisiatif yang diusulkan Pemkot Bontang.

Baca Juga:  Komisi I Siap Kawal Nasib Tenaga Kerja

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan pandangan umumnya terhadap 2 raperda inisiatif DPRD Bontang. Masukan dari Wali Kota Bontang, terkait judul raperda Perlindungan Pasar Tradisional Kota Bontang namun, materi yang diatur adalah Penyelenggaraan Pasar Tradisional dan Pasar Modern. “Untuk itu saya menyarankan agar judul diubah menjadi Penyelenggaraan Pasar Tradisional dan Pasar Modern, karena antara judul dan materi yang diatur tidak bersesuaian,” ujarnya.

Termasuk raperda tentang Bantuan bagi Penyelenggara Kegiatan Keagamaan Kota Bontang, Neni mengusulkan agar dipertimbangkan kembali apakah raperda tersebut perlu diatur dalam Perda? Karena menurutnya, pemberian bantuan hanya berupa pengganti transportasi dan dana pendukung kegiatan yang sifatnya tidak mengikat.

Baca Juga:  Insentif Penggiat Agama Tertunggak 9 Bulan, Dijanjikan Masuk dalam APBD-P 2017  

Pasalnya, sebelumnya bantuan transportasi kepada para imam masjid, imam musala, mubaligh, guru ngaji, penjaga tempat ibadah, pendeta, guru sekolah minggu, pemangku dan guru pembimbing spiritual diberikan dalam bentuk hibah.

Karena ketentuan hibah tak dapat diberikan terus menerus,  maka bantuan transportasi diberikan dalam bentuk kegiatan. “Jadi ini perlu dipertimbangkan kembali, saya tambahkan masukan yang saya kemukakan masih bersifat umum pada tataran kebijakan, hal teknis bisa dibicarakan pada rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama pejabat atau diwakili,” tutupnya.(mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangdprdkecamatanpemekaran
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pakai Sabu untuk Obat Kuat,Disimpan Dalam Botol Tetes Mata 

Next Post

Tak Terima Informasi Take Over BMA ke PT Sinergi, Bupati Bakal Selidiki

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dua Daerah di Kaltim Masuk Daftar Calon Daerah Otonom Baru yang Layak
Kaltim

Dua Daerah di Kaltim Masuk Daftar Calon Daerah Otonom Baru yang Layak

30 April 2025, 10:15
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.