Pemkot Beri Masukan untuk 2 Raperda Usulan DPRD
BONTANG – DPRD Bontang meminta proses pemekaran kecamatan dan kelurahan agar cepat dibahas dan segera dibentuk Perda. Pasalnya, ada kekhawatiran jika proses pemekaran terhambat, maka Bontang akan kembali ke Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal tersebut disampaikan Sudiyo dari Fraksi Hanura saat Rapat Kerja DPRD dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 6 Raperda Inisiatif Pemerintah Kota Bontang dan Pendapat Wali Kota terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Bontang, di ruang rapat DPRD Bontang, Senin (27/2) kemarin.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bontang Nursalam memberikan kesempatan kepada semua fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya.
Dimulai ketua Fraksi Golkar, Muslimin menyampaikan secara keseluruhan, Fraksi Golkar menyepakati 6 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang. Mulai dari raperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang 2012-2032, raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, raperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, raperda tentang Permukiman Kumuh, raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan raperda tentang Kota Layak Anak. “Secara substansi kami mendukung raperda ini,” ujarnya.
Dari Fraksi Gerindra, Suardi menyarankan agar perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2012 tentang RTRW tidak bertentangan dengan RPJMD, tidak merugikan masyarakat dan memperhatikan naskah akademis.
Sementara Fraksi Nasdem meminta raperda RTRW tersebut perlu sinkronisasi dengan RTRW nasional dan provinsi, untuk meminimalisir konflik.
Sudiyo, dari Fraksi Hanura menyatakan pihaknya meminta agar proses pemekaran segera dibahas, karena khawatir Bontang kembali ke Kukar. Perlu juga adanya normalisasi sungai untuk mencegah banjir. “Kami juga meminta agar razia minuman beralkohol dilakukan, serta pemerintah melakukan tindakan preventif terhadap HIV Aids dan pelecehan seksual. Ini harus segera ditindaklanjuti agar cepat menjadi Perda,” pintanya.
Untuk Fraksi ADPS, secara umum mereka menyepakati 6 raperda inisiatif yang diusulkan Pemkot Bontang.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan pandangan umumnya terhadap 2 raperda inisiatif DPRD Bontang. Masukan dari Wali Kota Bontang, terkait judul raperda Perlindungan Pasar Tradisional Kota Bontang namun, materi yang diatur adalah Penyelenggaraan Pasar Tradisional dan Pasar Modern. “Untuk itu saya menyarankan agar judul diubah menjadi Penyelenggaraan Pasar Tradisional dan Pasar Modern, karena antara judul dan materi yang diatur tidak bersesuaian,” ujarnya.
Termasuk raperda tentang Bantuan bagi Penyelenggara Kegiatan Keagamaan Kota Bontang, Neni mengusulkan agar dipertimbangkan kembali apakah raperda tersebut perlu diatur dalam Perda? Karena menurutnya, pemberian bantuan hanya berupa pengganti transportasi dan dana pendukung kegiatan yang sifatnya tidak mengikat.
Pasalnya, sebelumnya bantuan transportasi kepada para imam masjid, imam musala, mubaligh, guru ngaji, penjaga tempat ibadah, pendeta, guru sekolah minggu, pemangku dan guru pembimbing spiritual diberikan dalam bentuk hibah.
Karena ketentuan hibah tak dapat diberikan terus menerus, maka bantuan transportasi diberikan dalam bentuk kegiatan. “Jadi ini perlu dipertimbangkan kembali, saya tambahkan masukan yang saya kemukakan masih bersifat umum pada tataran kebijakan, hal teknis bisa dibicarakan pada rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama pejabat atau diwakili,” tutupnya.(mga)







