BONTANG – Muncul tanda tanya dalam pemaparan keterangan saksi Abu Mansyur dalam persidangan kasus dugaan korupsi Perusda Aneka Jasa dan Usaha (AUJ). Saksi juga membenarkan adanya surat kuasa yang dibuat terdakwa Dandi Priyo Anggono.
Mekanisme ini ada karena perusahaan yang dipimpinnya dipinjam untuk proyek pengadaan fiktif senilai Rp 1 miliar untuk dua unit megatron oleh terdakwa. Saksi mengaku mengetahui peminjaman peruntukkan untuk mengerjakan proyek tersebut. Surat kuasa itu dibuat lantaran nominal proyek terlalu besar.
“Terdakwa meminjam perusahaan saya yakni CV Cendana kala itu,” kata Abu Mansyur kepada majelis hakim via teleconference, Rabu (13/5) lalu.
Sehubungan dengan adanya cek kosong, saksi tidak menampik. Dituturkan dia, cek tersebut untuk pembayaran barang. Kendati dalam cek tidak tertera nominalnya.
“Pengerjaan itu satu set dengan tiang dan instalasi. Tetapi mereka (terdakwa) semua yang mengaturnya,” ucapnya.
Jadi, ia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang selama kerja sama itu. Uang hanya lewat walau berdasarkan penuturan ialah untuk uang muka. Proses penagihan kerap dilakukannya. Tetapi semuanya menurutnya sia-sia.
“Tidak ada keuntungan. Baru DP dibayar untuk memulai pengerjaan. Tetapi itu pun lewat saja,” tutur dia.
Ia mengaku tidak mengetahui jika faktanya pembelian bukanlah sesuai dengan spesifikasi sesungguhnya. Saksi pun membantah dicap sebagai mediator peminjaman beberapa perusahaan. Bahwa terdakwa menawarkan sebuah pengerjaan kepada dia dan rekan-rekannya.
“Bukan mediator tetapi siapa sih yang tidak mau ditawari pekerjaan,” jelasnya.
Empat perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan fiktif ialah CV Cendana, CV Mahkota Grafika, CV Inayah, dan CV Abilindo. Selain pengadaan megatron, paket pekerjaan yang ditawarkan ialah pengaspalan lahan parkir, pengadaan palang pintu, pembuatan galeri ATM, dan software ATM.
Perkenalan saksi dengan terdakwa dipastikan terjadi pasca pelantikan Dirut Perusda AUJ. Selepas itu, saksi mengaku kerap mendapatkan pengerjaan di salah satu bidang yang enggan disebutkan jenis usahanya.
Sementara dalam persidangan, terdakwa membantah adanya surat kuasa tersebut. Tanggapan nantinya bakal dituangkan dalam pledoinya secara detail. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi mengatakan pembuatan surat kuasa secara otomatis saksi mengetahui risiko yang akan dihadapinya. Terdapat alat bukti yakni empat lembar cek kosong dan dokumen profil perusahaan.
“Pengadaannya yakni dua unit megatron. Ukurannya 6×4 meter dan 3×4 meter. Tetapi yang terealisasi hanya satu unit videotron,” pungkasnya. (*/ak/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post