Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 1 Maret 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Terdakwa Bantah ada Surat Kuasa

Reporter: Edwin Agustyan
Minggu, 17 Mei 2020, 13:30 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Terdakwa Bantah ada Surat Kuasa

Suasana persidangan dugaan korupsi Perusda AUJ. (Adiel Kundhara/KP)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Muncul tanda tanya dalam pemaparan keterangan saksi Abu Mansyur dalam persidangan kasus dugaan korupsi Perusda Aneka Jasa dan Usaha (AUJ). Saksi juga membenarkan adanya surat kuasa yang dibuat terdakwa Dandi Priyo Anggono.

Mekanisme ini ada karena perusahaan yang dipimpinnya dipinjam untuk proyek pengadaan fiktif senilai Rp 1 miliar untuk dua unit megatron oleh terdakwa. Saksi mengaku mengetahui peminjaman peruntukkan untuk mengerjakan proyek tersebut. Surat kuasa itu dibuat lantaran nominal proyek terlalu besar.

“Terdakwa meminjam perusahaan saya yakni CV Cendana kala itu,” kata Abu Mansyur kepada majelis hakim via teleconference, Rabu (13/5) lalu.

Sehubungan dengan adanya cek kosong, saksi tidak menampik. Dituturkan dia, cek tersebut untuk pembayaran barang. Kendati dalam cek tidak tertera nominalnya.

“Pengerjaan itu satu set dengan tiang dan instalasi. Tetapi mereka (terdakwa) semua yang mengaturnya,” ucapnya.

Jadi, ia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang selama kerja sama itu. Uang hanya lewat walau berdasarkan penuturan ialah untuk uang muka. Proses penagihan kerap dilakukannya. Tetapi semuanya menurutnya sia-sia.

Baca Juga:  Budak Sabu di Tangan Kejari

“Tidak ada keuntungan. Baru DP dibayar untuk memulai pengerjaan. Tetapi itu pun lewat saja,” tutur dia.

Ia mengaku tidak mengetahui jika faktanya pembelian bukanlah sesuai dengan spesifikasi sesungguhnya. Saksi pun membantah dicap sebagai mediator peminjaman beberapa perusahaan. Bahwa terdakwa menawarkan sebuah pengerjaan kepada dia dan rekan-rekannya.

“Bukan mediator tetapi siapa sih yang tidak mau ditawari pekerjaan,” jelasnya.

Empat perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan fiktif ialah CV Cendana, CV Mahkota Grafika, CV Inayah, dan CV Abilindo. Selain pengadaan megatron, paket pekerjaan yang ditawarkan ialah pengaspalan lahan parkir, pengadaan palang pintu, pembuatan galeri ATM, dan software ATM.

Perkenalan saksi dengan terdakwa dipastikan terjadi pasca pelantikan Dirut Perusda AUJ. Selepas itu, saksi mengaku kerap mendapatkan pengerjaan di salah satu bidang yang enggan disebutkan jenis usahanya.

Sementara dalam persidangan, terdakwa membantah adanya surat kuasa tersebut. Tanggapan nantinya bakal dituangkan dalam pledoinya secara detail. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi mengatakan pembuatan surat kuasa secara otomatis saksi mengetahui risiko yang akan dihadapinya. Terdapat alat bukti yakni empat lembar cek kosong dan dokumen profil perusahaan.

Baca Juga:  Delapan Orang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ

“Pengadaannya yakni dua unit megatron. Ukurannya 6×4 meter dan 3×4 meter. Tetapi yang terealisasi hanya satu unit videotron,” pungkasnya. (*/ak/rdh/kpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: dandi priyo anggonokejari bontangperusda AUJ
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan26Tweet16Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Nursalam Minta Dishub Belajar Lagi terkait Aturan Pemanfaatan Pelabuhan Loktuan

Nursalam Minta Dishub Belajar Lagi terkait Aturan Pemanfaatan Pelabuhan Loktuan

Senin, 1 Maret 2021, 09:00 WITA
Remaja yang Diserang Buaya di Selambai Dapat 30 Jahitan di Kaki

Remaja yang Diserang Buaya di Selambai Dapat 30 Jahitan di Kaki

Minggu, 28 Februari 2021, 11:11 WITA
Lagi, Remaja di Selambai Diterkam Buaya

Lagi, Remaja di Selambai Diterkam Buaya

Sabtu, 27 Februari 2021, 17:11 WITA
Tidak Perlu Menunggu Provinsi, Bontang Bisa Buat RIPPDA Terlebih Dahulu

Akhir Pekan Beras Basah Tutup, Lapangan Lang-Lang Belum Dibuka untuk Umum

Sabtu, 27 Februari 2021, 11:43 WITA
Percepat Vaksinasi Tahap Dua, Tim Satgas Dirikan Beberapa Posko

Percepat Vaksinasi Tahap Dua, Tim Satgas Dirikan Beberapa Posko

Sabtu, 27 Februari 2021, 10:30 WITA
Belasan Remaja di Lapangan Kampung Baru Dihukum Aparat

Belasan Remaja di Lapangan Kampung Baru Dihukum Aparat

Sabtu, 27 Februari 2021, 09:35 WITA
Postingan Selanjutnya
Kisah Afifah Pertama Kali Ikut MTQ, Harumkan Bontang di Kancah Provinsi

Kisah Afifah Pertama Kali Ikut MTQ, Harumkan Bontang di Kancah Provinsi

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Kamis, 25 Februari 2021, 09:51 WITA
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kamis, 25 Februari 2021, 15:10 WITA
Pupuk Kaltim Bantu Ribuan Paket Sembako bagi Warga Selama Isolasi Mandiri

Pupuk Kaltim Bantu Ribuan Paket Sembako bagi Warga Selama Isolasi Mandiri

Senin, 1 Maret 2021, 10:00 WITA
Nursalam Minta Dishub Belajar Lagi terkait Aturan Pemanfaatan Pelabuhan Loktuan

Nursalam Minta Dishub Belajar Lagi terkait Aturan Pemanfaatan Pelabuhan Loktuan

Senin, 1 Maret 2021, 09:00 WITA
Resep Choco Lava Cake, Kue Simple Tanpa Oven

Resep Choco Lava Cake, Kue Simple Tanpa Oven

Minggu, 28 Februari 2021, 13:00 WITA
Polda Kaltim Ungkap Prostitusi Online Anak lewat Aplikasi MiChat, Korban Dibayar Rp 100 Ribu

Polda Kaltim Ungkap Prostitusi Online Anak lewat Aplikasi MiChat, Korban Dibayar Rp 100 Ribu

Minggu, 28 Februari 2021, 12:00 WITA
Remaja yang Diserang Buaya di Selambai Dapat 30 Jahitan di Kaki

Remaja yang Diserang Buaya di Selambai Dapat 30 Jahitan di Kaki

Minggu, 28 Februari 2021, 11:11 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.