• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi, Fungsi Dewas Perusda AUJ Terkesan Diabaikan

by Redaksi Bontang Post
23 Mei 2020, 18:56
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang kasus dugaan korupsi di Perusda AUJ beberapa waktu lalu. (dok)

Sidang kasus dugaan korupsi di Perusda AUJ beberapa waktu lalu. (dok)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Terdakwa kasus korupsi di Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono beserta direksi dan anak perusahaan terkesan mengabaikan tugas dewan pengawas (Dewas). Sehubungan dengan pengawasan kinerja dan laporan keuangan.

Hal ini terlihat dari tidak digubrisnya teguran mengenai pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPj) dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2015 lalu. Mengingat adanya penyertaan modal yang diberikan Pemkot Bontang pada 2014 sebesar Rp 16,9 miliar. Dalam fakta persidangan, tidak ada sanggahan terdakwa terkait itu.

Sebelumnya, tiga kali teguran dilayangkan . Rinciannya dua kali berwujud tertulis dan satu kali lisan melalui rapat bulanan. “Tetapi teguran untuk membuat RKAP dan LPj tidak pernah diindahkan baik oleh pimpinan Perusda AUJ maupun pimpinan anak perusahaan saat itu,” kata anggota Dewas Perusda AUJ Paliseri dalam persidangan.

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp 40 M

Pasalnya, penggunaan anggaran terjadi saat 2015. Meskipun pencairan dilaksanakan pada akhir 2014. Menurutnya teguran digunakan sebagai landasan dalam Menyusun RKAP. “LPj penggunaan keuangan harus sesuai dengan standarisasi perusahaan daerah,” sebutnya.

Sementara ahli hukum perusahaan dari Univesitas Brawijaya Iwan Permadi menyebut kententuan pembuatan LPj harus disodorkan ke Dewas. Kemudian, Dewas menyodorkan ke pemilik saham.

Sesuai dengan regulasi, wali kota pun dapat diminta pertanggungjawaban jika tidak menjalankan tupoksinya. Menyangkut pembinaan dan pengawasan. Mengingat adanya penyertaan modal yang dilakukan kepada perusahaan pelat merah itu.

Aliran penyertaan dana itu dirincikan, yakni PT BPR Bontang Sejahtera Rp 3 miliar, PT Bontang Transport Rp 1 miliar, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) Rp 450 juta, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Rp 3,89 miliar.

Baca Juga:  Kejari Bontang Kembalikan Uang Rp 447 Juta ke Kas Negara

“Tetapi jika dia (wali kota) dalam hal Perusda AUJ ini melalui Dewas sudah menagih RKAP dan LPj-nya berarti kesalahan bukan kesalahan pemegang saham (wali kota), melainkan tanggung jawab direktur perusahaan.” tuturnya.

Menurutnya pembuatan RKAP dan LPj wajib. Bahkan LPj harus dilakukan secara berkala. Mulai dari bulanan, triwulan, semester, hingga tahunan. Hal itu digunakan untuk bahan atau dasar dari pembahasan RUPS tahun berikutnya.

Tidak dilaporkannya LPj menunjukkan tata kelola di dalam Perusda AUJ tidak baik. Impliasinya tujuan keuntungan perusahaan tidak tercapai. (*/ak/kpg)

Tags: korupsiperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

7 RT di Desa Makarti Terendam, 4 Rumah Rusak

Next Post

Polres Bontang Terjunkan 232 Personel, Patroli Takbir Keliling dan Pengamanan Masjid

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.