• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Lahir Pada 1 Juli, Polres Bontang Bebaskan Biaya Pembuatan SIM

by Redaksi Bontang Post
10 Juni 2020, 20:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
AKP Imam Syafii. (Zaenul/Bontangpost.id)

AKP Imam Syafii. (Zaenul/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kabar gembira bagi masyarakat Bontang. Polres Bontang akan mengratiskan biaya administrasi pembuatan surat izin mengemudi (SIM), baik itu permohonan pembuatan baru maupun memperpanjang masa berlaku. Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii saat dihubungi bontangpost.id, Rabu (10/6/2020).

“Dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara,” ungkapnya.

Tetapi, ada syarat yang perlu dipenuhi. Yakni warga yang mengurus surat tersebut lahir tepat pada 1 Juli. Selain itu, pengendara tersebut telah memenuhi batas umur untuk memiliki SIM.

“Minimal umur 17 tahun,” ujarnya.

Bebas biaya administrasi ini akan berlaku selama 10 hari, terhitung mulai 22 Juni mendatang hingga 1 Juli. Itu juga untuk SIM tertentu, yakni SIM A dan SIM C saja. Mengingat masyarakat umum, baik itu ibu-ibu dan anak-anak sekolah SMA, banyak yang urus kedua jenis SIM tersebut.

Baca Juga:  Buruh Bangunan Kedapatan Simpan Narkoba

“Kami ingin memecah konsentrasi, jadi tidak dikumpulkan pada 1Juli saja,” ucapnya.

Sebelumnya, biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembuatan baru SIM C itu sebesar Rp 100 ribu, sedangkan perpanjangan sebesar itu Rp 75 ribu. Sementara untuk pembuatan baru SIM A sebesar Rp 120 ribu, dan perpanjangan sebesar Rp 80 ribu.

“Biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan kesehatan yang digratiskan,” ujarnya.

Tetapi, pengendara yang baru membuat SIM tetap harus mengikuti tes. Di antaranya tes tertulis dan tes praktik. Pihaknya tetap menjalankan prosedur penerbitan SIM, lantaran itu merupakan kewajiban untuk memastikan kompetensi pengendara di jalan.

“Nanti kalau dia tidak bisa baca, dia tidak tahu rambu-rambu yang dipasang,” katanya.

Baca Juga:  SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya

Selain itu, kini warga tidak perlu melakukan tes psikologi hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. Untuk meringankan beban warga mengingat saat pandemi covid-19 ini, perekonomian warga tengah lemah.

“Intinya pesan kami, bagi masyarakat yang masa berlakunya SIM-nya mati pada 22 Maret hingga 29 Juni lalu, tidak usah terburu-buru, masa perpanjang sampai 31 Agustus, masih lama,” pesannya. (*)

Tags: polres bontangsim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Abdul Haris: Tak Penuhi Syarat tapi Terima BLT Bisa Dipidanakan

Next Post

Oknum Catut Nama Pejabat Muluskan Pemberian BLT, Kelurahan Merasa Terbantu

Related Posts

Kapolres Bontang Agendakan Tes Urine Dadakan untuk Seluruh Personel
Bontang

Kapolres Bontang Agendakan Tes Urine Dadakan untuk Seluruh Personel

26 Februari 2026, 09:00
Kasat Reskrim Polres Bontang Berganti, AKP Randy Anugrah Resmi Gantikan AKP Hari Supranoto
Bontang

Kasat Reskrim Polres Bontang Berganti, AKP Randy Anugrah Resmi Gantikan AKP Hari Supranoto

22 Agustus 2025, 12:31
SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya
Bontang

SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya

11 Januari 2024, 15:00
Polda Kaltim Nilai Kampung Bebas Narkoba Loktuan, Peran Masyarakat Dimaksimalkan
Bontang

Polda Kaltim Nilai Kampung Bebas Narkoba Loktuan, Peran Masyarakat Dimaksimalkan

19 September 2023, 17:00
Mulai Hari Ini, Polres Bontang Ganti Sirkuit Praktik Sim Jadi Huruf S
Bontang

Mulai Hari Ini, Polres Bontang Ganti Sirkuit Praktik Sim Jadi Huruf S

7 Agustus 2023, 14:47
Polres Bontang Bagikan 100 Bunga bagi Pengendara Tertib Lalu Lintas
Bontang

Polres Bontang Bagikan 100 Bunga bagi Pengendara Tertib Lalu Lintas

17 Juli 2023, 11:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.