• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dibebaskan Saja

by Redaksi Bontang Post
17 Juni 2020, 12:35
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Penyidik KPK Novel Baswedan (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Penyidik KPK Novel Baswedan (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak yakin, dua orang yang saat ini didakwa melakukan penyiraman air keras padanya, merupakan pelaku sebenarnya.

Novel mengemukakan ketidakyakinannya, lewat kicauan di media sosial Twitter dengan mengemukakan sejumlah pandangan.

“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,” kicau Novel lewat @nazaqistsha, Senin (15/6/2020) kemarin.

Novel mengaku telah bertanya pada sejumlah saksi. Disebut, bukan kedua nama yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pelaku yang mereka lihat ketika peristiwa itu terjadi.

Baca Juga:  HMI Kecam Kekerasan Terhadap Novel Baswedan

Novel pun kemudian meminta majelis hakim, agar membebaskan dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya.

“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tulis Novel.

Novel diketahui berkicau terkait hal senada pada Selasa (16/6/2020). Dia menegaskan, sejak awal sudah memaafkan pihak-pihak yang melakukan penyiraman air keras padanya.

Namun demikian, proses hukum, menurutnya, harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Agar, apa yang dialaminya tak terulang pada orang-orang yang bersikap kritis dan berjuang demi bangsa dan negara.

“Serangan air keras kepada saya dari awal sudah saya maafkan. Tetapi proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Karena bisa terjadi pada siapapun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang dan kritis demi bangsa/negara. Maka masyarakat harus bersuara, tidak boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak,” twit @nazaqistsha.

Baca Juga:  Brimob Penyerang Novel Diancam 5 Tahun Penjara

Kicauan Novel ditanggapi beragam warganet, termasuk diteruskan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon.

Sebelumnya, dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa penuntut umum beralasan keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gir/jpnn)

Source: JPNN
Tags: novel baswedan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Persiapan Pembukaan Stadion Bessai Berinta, Hari Ini Dispopar Bakal Panggil Pedagang

Next Post

Alhamdulillah, Hasil Swab 17 Orang di Bontang Dinyatakan Negatif

Related Posts

Ketua KPK Terbukti Melanggar Etik, Hanya Disanksi Ringan
Nasional

Ketua KPK Terbukti Melanggar Etik, Hanya Disanksi Ringan

26 September 2020, 12:00
Novel Baswedan: KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya
Nasional

Novel Baswedan: KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya

23 September 2020, 21:00
RB: Saya Enggak Suka Sama Novel Karena Dia Pengkhianat!
Nasional

Brimob Penyerang Novel Diancam 5 Tahun Penjara

30 Desember 2019, 12:30
RB: Saya Enggak Suka Sama Novel Karena Dia Pengkhianat!
Nasional

RB: Saya Enggak Suka Sama Novel Karena Dia Pengkhianat!

29 Desember 2019, 10:49
Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Pelakunya 2 Anggota Polri
Nasional

Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Pelakunya 2 Anggota Polri

27 Desember 2019, 19:42
Sunyi di 700 Hari, Aksi Diam Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Novel Baswedan
Nasional

Sunyi di 700 Hari, Aksi Diam Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Novel Baswedan

13 Maret 2019, 19:30

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.