bontangpost.id – Warga yang ingin mengadakan kegiatan kumpul-kumpul atau keramaian kini mulai diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakannya.
Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono menerangkan warga harus memiliki izin keramaian dari Polres Bontang. Surat ini bisa didapatkan dengan meminta langsung ke Kantor Polres Bontang.
“Langsung ke Polres Bontang, tidak bisa di Polsek,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2020).
Namun, pihaknya baru dapat memberikan surat izin tersebut, jika warga sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bontang. Mengingat warga harus tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku sesuai kondisi saat ini.
“Harus melapor dulu ke Tim Gugus Covid,” ucapnya.
Dia mengimbau agar warga dapat menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19, mengingat ini masih masa pandemi. Sehingga tidak timbul klaster baru.
“Jangan sampai ada klaster perkawinan,” tandasnya.
Terpisah, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bontang, Adi Permana membenarkan hal tersebut. Kini pihaknya tengah dalam tahapan pembahasan pasca maklumat Polri itu dicabut.
“Tapi memang, setidaknya sebelum kegiatan harus ada sepengetahuan tim kami,” ujarnya.
Warga yang ingin mengadakan kegiatan itu harus melaporkan kegiatan apa yang akan dilaksanakan, alamatnya, dan kapasitasnya. Sehingga pihaknya akan menyampaikan terkait protokol kesehatan yang perlu dijalankan.
“Nanti kami akan evaluasi apa kegiatannya,” katanya.
Sejauh ini, katanya, sudah adawarga yang melapor ke pihaknya ketika hendak melakukan kegiatan tersebut.
“Sudah ada dua yang melapor, untuk pernikahan,” sebutnya. (*)







