bontangpost.id – Minggu (11/4/2021) dua orang pria tengah berdiri di pinggir jalan. Sambil memperhatikan keadaan sekitar. Gerak-gerik mereka mencurigakan. Mereka nampak tengah menunggu seseorang. Sadar sedang diintai, salah satu di antara mereka akhirnya sigap melempar sebuah bungkusan yang digenggam.
MW (32) dan PM (21) akhirnya diringkus polisi. Lantaran bungkusan yang mereka buang merupakan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap tak jauh dari kediaman mereka, di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, mereka terjaring dalam Operasi Pekat Mahakam 2021. Penangkapan ini juga atas dasar laporan dari masyarakat sekitar.
“Ada laporan kalau di sebuah gudang sering digunakan untuk pesta dan transaksi narkoba,” ungkapnya.
Barang bukti yang sempat dibuang tersebut merupakan 1 poket sabu. Kini MW dan PM pun telah ditahan di Polsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post