bontangpost.id – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Disos-PM) Bontang mencatat, per April 2021 total ada 2.359 warga masuk dalam program keluarga harapan (PKH). Secara akumulatif, angka ini turun ketimbang dua tahun sebelumnya, 2019-2020.
Kadisos-PM Bontang Abdu Safa Muha menjelaskan, pada 2019 lalu keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH di Bontang sebanyak 2.558 rumah tangga. Besaran bantuan yang digelontorkan Rp 7,5 miliar.
Memasuki 2020, angka kembali turun kendati tak signifikan. Yakni 2.478 rumah tangga. Bantuan yang disalurkan sebesar Rp 8,9 miliar. Dia menjelaskan, penurunan angka penerima manfaat tak selalu berbanding lurus dengan rontoknya besaran anggaran yang digelontorkan. Semua tergantung dengan kategori bantuan yang diterima manfaat. Sebab dari 8 kategori yang ditetapkan Kemensos RI, jumlahnya beragam. Mulai Rp 900-Rp 3 juta.
Sementara pada 2021 penerima manfaat bantuan ini sebanyak Rp 2.359 rumah tangga. Pada tahap awal, bantuan disalurkan mencapai Rp 4 miliar. Kata Abdu Safa, angka ini signifikan bila dibandingkan dua tahun sebelumnya. Bila angka ini konsisten, dia memproyeksikan bantuan yang disalurkan bisa tembus Rp 10 miliar lebih. Angka penerima PKH sendiri diperbarui per triwulan. “Beda-beda besarannya. Tergantung komponen,” tegasnya.
Dijelaskan, secara umum penerima PKH dibagi 3 klasifikasi. Pertama, kriteria komponen kesehatan. Meliputi ibu hamil dan anak usia 0 sampai 6 tahun. Besarannya Rp 3 juta per tahun. Yang disalurkan per triwulan sebesar Rp 750 ribu.
Kedua, kriteria komponen pendidikan. Meliputi anak sekolah SD bantuan per tahun Rp 900 ribu, disalurkan Rp 225 ribu per 3 bulan; anak sekolah SMP, bantuan Rp 1,5 juta per tahun, distribusi Rp 375 per 3 bulan; dan anak sekolah SMA/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun, disalurkan Rp 500 ribu per 3 bulan.
Ketiga, kriteria komponen kesejahteraan sosial. Meliputi disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun, per 3 bulan terima Rp 600 ribu. Lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 2,4 juta, diterima per 3 bulan Rp 600 ribu. Dan keluarga pasien tuberkulosis. Bantuan per tahun Rp 3 juta, bantuan diterima Rp 750 ribu per 3 bulan.
Kata Abdu Safa Muha, yang mempengaruhi tingkat KBM program ini di antaranya data yang invalid. NIK hilang atau angka di NIK yang kurang. Kemudian juga, warga tersebut sudah dinilai mampu, bukan lagi masuk kategori miskin.
Ditegaskan, penerima PKH ialah warga miskin dan ia mesti tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Alias database yang berisi data kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing Individu dan Rumah Tangga. “Harus warga miskin dan tercatat dalam DTKS. Wajib itu,” tegasnya.
Untuk terima manfaat program ini, warga miskin yang tercatat di DTKS wajib penuhi komponen yang disyaratkan Kemensos RI. Kalau dalam satu rumah tangga penuhi seluruh komponen, mereka tidak bisa ambil semua. Maksimal hanya 4 komponen.
“Kalau dalam satu rumah tangga seluruh komponen ini dipenuhi, mereka cuma berhak ambil 4. Anggaplah ambil komponen paling tinggi 3 juta dikali 4, sekitar Rp 11,4 juta diterima per tahun,” paparnya.
Uang tunai akan dikirimkan langsung pemerintah ke rekening penerima. Selain terima uang tunai, penerima manfaat PKH juga mendapat sembako. (*)







