• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Catatan Opini

Membongkar Kasus Mega Korupsi E-KTP 

by BontangPost
18 Maret 2017, 12:31
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis Nama               : Akhmad Bangun Sujiwo S.H M.H

Penulis Nama               : Akhmad Bangun Sujiwo S.H M.H

Share on FacebookShare on Twitter

 

Kekecewaan rakyat belum kembali pulih sejak terungkapnya kasus skandal mega korupsi century (2009) dan hambalang (2010) yang melibatkan beberapa pejabat publik (eksekutif dan legislatif). Rakyat Indonesia kembali dikejutkan dengan tontonan kasus skandal mega korupsi pengadaan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Sepintas, rentetan skandal kasus korupsi ini menunjukan betapa rendahnya integritas dan sikap kenegarawanan pejabat publik di negara ini. Seolah-olah penegakan hukum terhadap skandal mega korupsi sebelumnya belum berhasil menjadi pembelajaran yang menimbulkan efek jera (preventif umum) kepada pejabat publik untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Kehebohan ini bermula ketika terungkapnya nama-nama mantan ataupun pejabat publik yang masih aktif, baik eksekutif maupun legislatif yang diduga menerima aliran dana skandal mega korupsi E- KTP. Nama-nama tersebut terungkap dalam Pembacaan surat dakwaan terhadap 2 terdakwa kasus E-KTP sebelumnyayaitu,  Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar 2,3 triliun dari total angaran proyek sebesar Rp 5,9 Triliun. Uang Rp 2,3 Triliun ini diduga mengalir deras ke rekening oknum Anggota DPR RI  Komisi 2 bidang pemerintahan,  Ketua Fraksi Partai, dan Badan Anggaran periode 2009-2014.

Baca Juga:  Kenyamukan Target Wisata Hasil Laut 

Seolah tak mau kalah dengan oknum anggota dewan, para oknum pejabat publik di Kementrian dan BUMN juga diduga ikut menikmati dana haram dari mega skandal korupsi E-KTP tersebut. Dilihat dari pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana yang dijabarkan dalam dakwaan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlihat dengan jelas bahwa skandal korupsi E-KTP ini direncanakan dan dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis oleh pelakunya.

Terhadap kejahatan yang demikan ini tentu penegak hukum harus berkerja ekstra keras untuk membongkarnya. Setidaknya ada bebrapa upaya yang dapat dilakukan oleh lembaga antirasuah –sebutan KPK– untuk membongkar kasus skandal mega korupsi E-KTP ini sampai ke akar akarnya.

Pertama, mengabulkan permintaan kedua terdakwa Irman dan Sugiarto untuk menjadi justice collaborator(saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum) dalam perkara E-KTP. Bila menjadikan keduanya sebagai justice collaborator, artinya keduanya mau bekerjasama dengan KPK untuk membuka perkara ini dengan terang benderang. Jika sudah demikian, maka KPK dapat dengan mudah untuk menelusuri semua pihak yang terlibat dalam skandal ini. Hal ini sejalan sebagaimana dijelaskan dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 4 Tahun 2011.

Baca Juga:  200 WNA Terdata di Kutim

Kedua, menetapkan saksi-saksi yang terkait dengan skandal mega korupsi E-KTP ini dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Hal ini penting mengingat seorang penjahat, terlebih para koruptor akan selalu menghalalkan segala cara agar terlepas dari jeratan hukum termasuk mengintimidasi saksi. Selain itu juga untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan para saksi, agar keterangan yang diberikan benar-benar apa yang mereka lihat, dengar dan alami sendiri tanpa intervensi atau dibawah ancaman pihak lain. Peran LPSK ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 2006 jo Undang-undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketiga, menggunakan instrumen Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini memiliki perspektif Follow The Money dalam proses penegakan hukumnya. Jika menggunakan perspektif tersebut, maka KPK bisa saja memeriksa bahkan menetapkan setiap orang yang terbukti menerima aliran dana mega skandal korupsi ini sebagai tersangka.

Baca Juga:  BP ‘Disetrum’ di 2019

Pemberantasan kasus korupsi dengan rezim Undang-undang tindak pidana pencucian uang ini tidak saja menjerat mereka yang secara aktif melakukan tindak pidana, tapi meraka yang pasif (menerima atau menguasai penempatan, transferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran) harta atau uang yang merupakan hasil tindak pidana apapun dapat dijerat dengan Undang-undang ini.

Melalui ketiga upaya di atas diharapkan KPK dapat melakukan penegakan hukum atas kasus korupsi E-KTP ini dengan maksimal dan tidak tebang pilih. Bagaimanapun dan siapapu pelaku kasus korupsi pasti selalu menempatkan rakyat sebagai korban. Sekali lagi rakyat sangat berharap skandal mega korupsi E-KTP ini dapat diungkap secara tuntas. (*)

Profil Penulis

Nama               : Akhmad Bangun Sujiwo S.H M.H

Pendidikan S1 : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pendidikan S2 : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Organisasi       : Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO

Pekerjaan         : Divisi Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia

*ket: Isi sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Tags: CatataSangatta Postwarga
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jabatan Fungsional Kurang Diminati, Pemkab Lakukan Anjab dan Beban Kerja OPD

Next Post

Banyak Keluhan Air Kotor, Tahun Ini PDAM Bersihkan Jaringan

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.