Terkait Kasus Korupsi Dispora, Terima Putusan Banding
BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengeksekusi tervonis Datu Mukhlis dan Bahruddin, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bontang bersama bendaharanya pada tahun 2012 lalu. Keduanya menerima putusan banding dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari Pengadilan Negeri Samarinda pada 3 Maret 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Budi Setyadi didampingi Kasi Pidsus Novita menyatakan, telah melakukan eksekusi pada Jumat (17/3) lalu setelah kedua tervonis tersebut menerima putusan tingkat banding dan tidak melanjutkan kasasi atas kasus dugaan korupsi Dispora. “Kami sudah lakukan eksekusi, keduanya menerima dan tidak melanjutkan kasasi,” jelas Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (20/3) kemarin.
Dari hasil putusan nomor 3/PID.TPK/2017/PT.SMR bahwa Pengadilan Negeri Samarinda menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Bahruddin. Sehingga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 8 Desember 2015 bernomor 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Smr menjadi menyatakan terdakwa Bahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.
Bahruddin dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. “Sementara Datu Muklis mendapat putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” ujarnya.
Kerugian negara atas kasus korupsi berjamaah tersebut mencapai Rp 121.500.000. Uang tersebut sudah dikembalikan 100 persen. Bahkan ada kelebihan bayar Rp 6,5 juta, sehingga akan dikembalikan kepada tervonis Bahruddin. Kedua terdakwa pun, dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda memvonis keduanya dengan hukuman 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Keduanya lantas mengajukan upaya banding, hingga akhirnya putusan banding memvonis keduanya dengan hukuman yang lebih lama yakni 2 tahun untuk Bahruddin dan 1,6 tahun untuk Datu Mukhlis.
Terpisah, ditemui di Lapas Kelas III Bontang, beberapa waktu lalu, Bahruddin mengaku akan terima apa adanya atas putusan tingkat banding. Pasalnya, itu menjadi pelajaran baginya untuk tidak melanjutkan upaya kasasi. “Saya terima apa adanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan, Dokumentasi, dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bontang, sigit Alfian mengatakan ketika pegawai bermasalah dengan kasus hukum sesuai UU ASN maka akan diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya hingga kasusnya incrach. Tetapi mereka masih mendapat gaji sebesar 75 persen.
Jika putusannya bebas maka akan dikembalikan namanya serta haknya. Tetapi, ketika putusannya naik, menurut aturan bisa diberhentikan. “Kalau masa hukumannya selama 2 tahun, maka dilihat lagi ada kaitannya dengan jabatannya atau tidak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan jika kerugian negara kasus dugaan korupsi Dispora itu mencapai Rp 121,5 juta. Kasus yang diduga terjadi pada 2012, sebelumnya disidik penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bontang.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk bendahara, ditambahkan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 atau Ke-2 KUHP.(mga)






