• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kejari Eksekusi Baharudin dan Datu Muklis

by BontangPost
21 Maret 2017, 12:51
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Terkait Kasus Korupsi Dispora, Terima Putusan Banding

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengeksekusi tervonis Datu Mukhlis dan Bahruddin, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bontang bersama bendaharanya pada tahun 2012 lalu. Keduanya menerima putusan banding  dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari Pengadilan Negeri Samarinda pada 3 Maret 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Budi Setyadi didampingi Kasi Pidsus Novita menyatakan, telah melakukan eksekusi pada Jumat (17/3) lalu setelah kedua tervonis tersebut menerima putusan tingkat banding dan tidak melanjutkan kasasi atas kasus dugaan korupsi Dispora. “Kami sudah lakukan eksekusi, keduanya menerima dan tidak melanjutkan kasasi,” jelas Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (20/3) kemarin.

Dari hasil putusan nomor 3/PID.TPK/2017/PT.SMR bahwa Pengadilan Negeri Samarinda menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Bahruddin. Sehingga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 8 Desember 2015 bernomor 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Smr menjadi menyatakan terdakwa Bahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.

Baca Juga:  Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi, Dituntut Satu Tahun Dua Bulan

Bahruddin dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. “Sementara Datu Muklis mendapat putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” ujarnya.

Kerugian negara atas kasus korupsi berjamaah tersebut mencapai Rp 121.500.000. Uang tersebut sudah dikembalikan 100 persen. Bahkan ada kelebihan bayar Rp 6,5 juta, sehingga akan dikembalikan kepada tervonis Bahruddin. Kedua terdakwa pun, dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda memvonis keduanya dengan hukuman 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Keduanya lantas mengajukan upaya banding, hingga akhirnya putusan banding memvonis keduanya dengan hukuman yang lebih lama yakni 2 tahun untuk Bahruddin dan 1,6 tahun untuk Datu Mukhlis.

Baca Juga:  Delapan Kepala Daerah di Kaltim Pernah Tersandung Korupsi

Terpisah, ditemui di Lapas Kelas III Bontang, beberapa waktu lalu, Bahruddin mengaku akan terima apa adanya atas putusan tingkat banding. Pasalnya, itu menjadi pelajaran baginya untuk tidak melanjutkan upaya kasasi. “Saya terima apa adanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan, Dokumentasi, dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bontang, sigit Alfian mengatakan ketika pegawai bermasalah dengan kasus hukum sesuai UU ASN maka akan diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya hingga kasusnya incrach. Tetapi mereka masih mendapat gaji sebesar 75 persen.

Jika putusannya bebas maka akan dikembalikan namanya serta haknya. Tetapi, ketika putusannya naik, menurut aturan bisa diberhentikan. “Kalau masa hukumannya selama 2 tahun, maka dilihat lagi ada kaitannya dengan jabatannya atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Bandara Minta Bebas dari Tuntutan

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan jika kerugian negara kasus dugaan korupsi Dispora itu mencapai Rp 121,5 juta. Kasus yang diduga terjadi pada 2012, sebelumnya disidik penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bontang.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk bendahara, ditambahkan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 atau Ke-2 KUHP.(mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: eksekusikasus korupsikejari
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Istikharah Orang Tua Jadi Pintu Kesuksesan

Next Post

DPRD Minta Komitmen Investor BCM

Related Posts

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar
Kriminal

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar

3 Desember 2025, 19:53

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.