• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mantan Direksi BPR Pakai Data Karyawan untuk Pengajuan Pinjaman

Fakta Baru Penyaluran Kredit Fikti BPR Sejahtera

by Redaksi Bontang Post
4 Desember 2021, 11:37
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor BPR Bontang Sejahtera. (Adiel Kundhara/KP)

Kantor BPR Bontang Sejahtera. (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di PT BPR Bontang Sejahtera kian rumit. Pasalnya terdakwa ternyata juga memakai data enam karyawannya untuk pengajuan pinjaman. Berdasarkan fakta persidangan, Kamis (2/12) di Pengadilan Negeri Bontang, jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi. Saksi menjabat marketing kredit kala itu.

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan dokumen enam karyawan yang mengajukan pinjaman ini masuk di berkas perkara milik terdakwa Yunita Fedhi Astri. Berdasarkan keterangan saksi, keenam karyawan ini memang sesungguhnya mengajukan pinjaman. Tetapi plafon yang diberikan itu ditambahkan dari kebutuhannya. Dan diduga digunakan oleh terdakwa.

“Jadi ada karyawan yang kebutuhannya Rp 7 juta tetapi mendapatkan pinjaman Rp 47 juta. Rp 7 juta diberikan sementara sisanya dipakai terdakwa,” kata Manik.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Kasus Korupsi Perumda AUJ Divonis Satu Tahun

Survei lapangan kepada karyawan hanya dilakukan satu kali pada pengajuan pertama. Jika mengajukan lagi maka tanpa ada mekanisme itu. Pasalnya karyawan dianggap tidak mungkin melarikan diri. Skema pelunasannya dipotong dari gaji.

Saksi pun tidak mengetahui pembayarannya. Termasuk apakah kredit itu sudah dilunasi atau belum. Sebab pembayarannya memakai sistem manual. Dan hanya diketahui oleh bagian operasional. Sehingga marketing kredit tidak mengetahui status tunggakan itu seperti apa.

“Harusnya memang AO Kredit itu juga tahu. Tetapi ini tidak. Sepertinya sistemnya di perbankan itu yang berbeda dari lainnya,” ucapnya.

Sebagai marketing, saksi juga menjelaskan prosedur yang menjadi tugasnya. Salah satunya melakukan survei lapangan. Namun anehnya dari beberapa debitur yang masuk perkara itu tanpa sepengetahuan mereka. “Tiba-tiba sudah ada dokumen lengkap diproses. Ini merupakan arahan dari terdakwa,” tutur dia.

Baca Juga:  Mantan Sekda Kutai Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Panel

Sementara terdakwa Yunita Fedhi Astri menanggapi bahwa ia mengaku menerima berkas. Bahkan sudah ada tandatangan dari komite kredit waktu itu atas berkas yang diajukan. “Penasehat hukumnya juga mendalilkan sudah ada pelunasan dari pinjaman yang direkomendasi dari terdakwa sejumlah Rp 365 juta,” sebutnya.

Diketahui berkas pengajuan pinjaman yang masuk perkara terdakwa Yudi Lesmana dan Yunita berjumlah sembilan debitur. Dari persidangan sebelumnya digambarkan bahwa debitur yang dipakai itu selalu berubah. Tetapi ada penambahan dari plafon yang dibutuhkan. Dan digunakan untuk kepentingan terdakwa.

Sementara berkas Yunita sendiri ada 8 debitur. Enam karyawan dan dua merupakan debitur lama. Sebelumnya diberitakan, penyidikan sebelumnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Kemudian berkas ditangani oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu Kejari Bontang menerima limpahan penanganan perkara pada 14 Oktober. Modus yang dilakukan terdakwa ialah penggunaan data lama debitur. Padahal debitur tersebut tidak mengajukan peminjaman dana di PT BPR Bontang Sejahtera. Kurun 2016-2018.

Baca Juga:  Golkar Masih Satu Suara

Modus yang dilakukan keduanya tercatat kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Dengan total 10 debitur. Di tambah Yunita yang diduga melakukan sendiri dengan kerugian Rp 365 juta sebanyak 8 debitur. Dua berkas akhirnya diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Bontang. Terdakwa disangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Di tambah denda sepuluh hingga 200 miliar rupiah. Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Bontang sejak 14 Oktober silam. (*/ak)

Tags: BPRkasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Penikaman di Bontang Kuala

Next Post

Libur Semester Maju, Pembagian Rapor Mundur

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.