• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

‘Dukun’ Cabul Divonis 12 Tahun Penjara

by BontangPost
31 Maret 2017, 12:32
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Perbuatan Najib alias Cabang (56) yang tega merusak masa depan Bunga (15) akhirnya mendapatkan hukuman setimpal. Warga RT 3 Desa Suka Rahmat itu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sangatta yang diketuai Tornado Edmawan dan hakim Anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, pekan lalu.

Kini, pria yang mengaku memiliki kelebihan sebagai paranormal atau dukun itu harus menjalani hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan kurungan penjara.

“Sidangnya sudah diputus pekan lalu. Atas putusan itu, terpidana menerimanya dan langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang,” ucap Kajari Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidum Amanda.

Kasus ini, beber dia, berawal saat korban datang dengan tujuan bermain ke kediaman pelaku. Kebetulan, korban merupakan teman dekat dari anak pelaku. Melihat korban, pelaku pun timbul hasrat untuk menyetubuhi korban. Berbagai bujuk rayu dan tipu muslihat pun dilakukan pelaku terhadap korban. Termasuk menyebut jika korban memiliki keistimewaan berupa urat ‘nabi’.

Baca Juga:  Terkait Pengukuran Tanah Jembatan 2 Sangatta Selatan, BPN Minta Legalitas

“Pelaku ini menurut warga sekitar memang dikenal punya kelebihan atau bisa dikatakan semacam dukun. Nah, dengan modal ini, kemudian pelaku terus membujuk korban,” jelasnya.

Sampai suatu ketika, korban dipanggil pelaku untuk datang ke pondok kebun yang berada di Teluk Pandan. Saat itu, pelaku mengatakan, jika ingin hidup nyaman dan tenang, maka urat ‘nabi’ itu harus diaktifkan. Namun syaratnya, korban harus mau bersetubuh dengan pelaku.

“Awalnya korban tidak mau. Tapi, karena terus dibujuk, akhirnya pada Agustus 2015, korban pun menuruti keinginan pelaku,” kata Amanda.

Setelah berhasil memperdayai korban, perbuatan bejat itu terus dilakukan berkelanjutan oleh pelaku hingga Oktober 2016. Bahkan dari keterangan saksi korban dalam persidangan, dalam sepekan pelaku minta dilayani antara dua hingga tiga kali. Jika menolak, pelaku langsung mengancam bahwa kemaluan korban akan busuk dan rumah tangga keluarganya akan hancur.

Baca Juga:  Soft Tennis Pra-Porprov Loloskan 5 Daerah

“Yah namanya anak-anak kalau diancam seperti itu pasti takut. Makanya terus menuruti keinginan pelaku. Tapi, karena bosan, akhirnya korban memilih kabur dari rumah pada Oktober 2016 lalu ke Samarinda dengan rekannya. Dari situlah keluarga curiga dan mencari tahu kemana korban pergi,” sebutnya.

Lantas, setelah beberapa hari kabur dari rumah, korban pun menghubungi orangtuanya. Korban pun menceritakan kalau sedang berada di Samarinda bersama teman tanpa menyebutkan alasan mengapa kabur dari rumah. Setelah didesak, korban akhirnya minta dijemput keluarganya. Saat itulah korban kemudian menceritalan seluruh kejadian yang dialaminya selama rentan waktu satu tahun tersebut. Merasa tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun langsung melapor ke polisi, hingga akhirnya kasus ini diproses di meja hijau.

Baca Juga:  BRI Beri Bantuan Rp 150 Juta Musala As Shobirin

“Dalam kasus ini sebenarnya ada dua dakwaan yang kami jerat terhadap pelaku. Namun, setelah mendengarkan keterangan saksi yang terbukti adalah Dakwaan ke 1 Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan pada saat tuntutan, kami ajukan agar hakim menghukum pelaku dengan pidana penjara 14 tahun, karena pertimbangannya,  perbuatan itu dilakukan berkelanjutan, pelaku berbelit-belit selama sidang, menimbulkan trauma bagi korban dan keresahan masyarakat, serta merusak masa depan korban,” tutupnya. (aj)

Tags: pencabulanSangatta Postvonis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Biaya Haji Tahun Ini Naik 

Next Post

WADUH!!! 239 Ribu Warga Kutim Belum Kantongi Akta 

Related Posts

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar
Kaltim

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar

12 Agustus 2026, 16:00
Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam
Kriminal

Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam

4 Agustus 2026, 13:45
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37
Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet
Kriminal

Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet

3 Desember 2025, 15:25
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.