bontangpost.id – Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengungkapkan wilayah Provinsi Kaltim masih menjadi tempat favorit transit narkotika dan obat terlarang di Indonesia.
Letaknya yang strategis, membuat bandar narkoba kerap menjadikan tempat transit penyelundupan barang dari perbatasan RI Malaysia yang hendak menuju ke Sulawesi dan wilayah di luar Kaltim.
“Kadang-kadang Kaltim menjadi tempat transit dan bisa juga dipakai tempat mengedarkan (narkoba). Dari Kaltim ini dijual lagi ke Sulawesi. Jadi, Kaltim ini tempat mondok dulu barang narkoba,” kata Wisnu diwawancarai usai peringatan HUT BNN ke 20, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, bandar narkoba menjadikan Kaltim sebagai transit pengiriman narkoba dikarenakan pengguna barang haram itu di Kaltim sangat tinggi.
Dikatakan Wisnu, Kaltim masih tinggi kasus peredaran narkoba, dikarenakan banyaknya penggunanya dari karyawan buruh tambang batu bara, sawit, swasta dan pegawai swasta maupun PNS sampai TNI dan Polri.
“Sekarang pengguna narkoba paling tinggi di kota besar seperti kota Samarinda dan Balikpapan. Memang masih 2 persen pengguna narkoba di Kaltim, tapi jumlah ini sangat tinggi untuk menghancurkan generasi muda di Kaltim,” katanya.
Seluruh kabupaten/kota se-Kaltim, dikatakan Wisnu, tidak ada lagi yang bersih dari peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan, pelaku peredaran narkoba selalu selangkah lebih maju mengelabui petugas dalam menyelundupkan narkoba.
“Wilayah pesisir Kaltim dan perbatasan RI Malaysia dari utara Kalimantan paling rawan menyelundupkan narkoba. Kita tidak ada perwakilan BNN disana,” kata Wisnu.
Sebelumnya, BNNP Kaltim berhasil mengungkap jaringan narkoba dari kota Tarakan Kalimantan Utara. Petugas menangkap seorang laki-laki inisial DF membawa sabu di jalan poros Samarinda Bontang Kecamatan Muara Badak Desa Tanah Datar pada 11 Maret 2022.
Tertangkapnya DF bermula adanya informasi didapatkannya ada narkotika jenis sabu dari Tarakan ke Samarinda.
Pengakuan DF bahwa narkotika tersebut diserahkan oleh pelaku LM di Bandara Juwata Kota Tarakan untuk dibawa ke Samarinda. Adapun BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan berhasil menangkap LM di parkiran Hotel Max One. Pengakuan LM bahwa narkotika tersebut didapatkan dari BOS yang berada di Tarakan.
Tim BNNP Kaltim menuju Kota Tarakan dan melaksanakan penggerebekan di rumah DPO. Namun BOS dapat melarikan diri melalui pintu keluar lantai atas rumahnya menuju atap rumah tetangga. Petugas menyita uang milik BOS dalam rekening bank sebesar Rp 296 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sabu 982,63 gram.
“Narkotika sabu yang disita ini sangat mahal karena kualitasnya warna putih bersih. Kami terus mengejar tersangka, walau ada satu orang yang kabur. Kami tidak bisa paksakan melakukan penangkapan tersangka dengan penembakan karena bahaya berada di daerah perumahan,” jelas Wisnu.
Para tersangka dijerat UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (2) juncto 114 (2). Hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (myn)







