• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dibawa dari Mamuju, Bahan Peledak Untuk Bom Ikan Diamankan

by BontangPost
31 Maret 2017, 12:59
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
HANDAK MASUK BONTANG: Tersangka BS berhasil diamankan dengan barang bukti berupa bahan baku bom seberat 9 kilogram yang hendak dijual ke nelayan nakal.(IST)

HANDAK MASUK BONTANG: Tersangka BS berhasil diamankan dengan barang bukti berupa bahan baku bom seberat 9 kilogram yang hendak dijual ke nelayan nakal.(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Rencana Dijual ke Nelayan

BONTANG – Bahan peledak (handak) alias bahan baku bom sebanyak 9 kilogram berhasil diamankan Sat Polair Polres Bontang. Bahan peledak berjenis potasium klorat atau Anfo tersebut, dibawa oleh BS warga Jalan Pranoto RT 1 Kelurahan Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur dari Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (28/3) lalu. Polair pun berhasil mengamankannya saat turun dari Kapal Kargo Alken Pelangi di Pelabuhan Umum Loktuan.

Disadur dari berbagai sumber, potasium klorat merupakan senyawa berbahaya. Senyawa dengan rumus molekul KCIO3 itu biasa digunakan untuk bahan peledak seperti bom ikan, ranjau, granat, bahan korek api, hingga mercon. Bahkan, senyawa ini sangat erat kaitannya dengan aksi terorisme di Indonesia. Pasalnya, potasium klorat menjadi bahan baku pembuatan bom.

Baca Juga:  Waspada, Marak Penipuan Via Medsos 

Potasium klorat memiliki daya ledak rendah alias low explosive. Namun, jika dicampur dengan bahan yang senyawa, akan menghasilkan ledakan besar. Dampaknya pun juga besar. Kegagalan dalam mengikuti proses penyatuan senyawa dapat mengakibatkan petaka.

Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Polair Polres Bontang AKP Bambang Hardiyanto mengatakan, pada Selasa pagi lalu sekira pukul 07.00 Wita pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang kapal yang diduga membawa bahan peledak berupa potasium klorat. “Atas laporan tersebut, kami menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di Pelabuhan Umum Loktuan,” jelas Bambang, Kamis (30/3) kemarin.

Sekira pukul 11.30 Wita, anggota Sat Polair mengamankan seseorang yang baru turun dari Kapal Kargo Alken Pelangi dengan ciri-ciri sesuai dari informasi sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari pria atas nama BS itu membawa bahan peledak potasium klorat atau anfo. “Bahan peledak tersebut sebagian sudah mengeras didalam kotak dus, beratnya sekira 9 kilogram,” terang dia.

Baca Juga:  Sumbangan Warga Kota Taman Berangkat Bersama Relawan

Pelaku dan barang bukti pun, segera diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan. Hari Rabu (29/3) lalu, Bambang mengatakan pemeriksaan dari saksi ahli unit penjinak bahan peledak Brimob Polda Kaltim sudah dilakukan. “Hasil pemeriksaannya benar, bahwa yang dibawa tersangka merupakan bahan peledak berupa potasium klorat,” ujarnya.

Saat ini, Polisi masih melakukan proses penyidikan. Saat diperiksa, tersangka mengaku akan menjual bahan peledak tersebut ke nelayan-nelayan nakal. Para nelayan nakal biasanya menggunakan bahan peledak untuk bom ikan. Terkait bahan peledak ini, disebutkan Bambang memang merupakan target operasi. Pasalnya, ini cukup meresahkan masyarakat dengan banyaknya nelayan yang masih menggunakan bom ikan. “Potasium klorat ini sangat berbahaya, karena daya ledaknya bisa mencapai radius 300 meter persegi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Asosiasi Pedagang Tolak Minimarket 

Akibat perbuatannya, BS disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 dan 3, Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Di mana, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.(mga)

Tags: bom ikanbontangkriminal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Alasan Ekonomi, Nekat Jual Sabu

Next Post

Banyak Aset Tidak Terdata, Pegawai Pensiun Masih Bawa Mobil Dinas 

Related Posts

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat
Bontang

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat

30 Desember 2025, 13:29
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Warga Bontang Kuala Diringkus Polisi saat Hendak Bom Ikan, 7 Kilogram Bahan Peledak Disita
Kriminal

Polisi Dalami Peredaran Bubuk Mesiu yang Dipakai Tersangka Bom Ikan di Bontang Kuala

17 Januari 2025, 11:30
Warga Bontang Kuala Diringkus Polisi saat Hendak Bom Ikan, 7 Kilogram Bahan Peledak Disita
Kriminal

Warga Bontang Kuala Diringkus Polisi saat Hendak Bom Ikan, 7 Kilogram Bahan Peledak Disita

17 Januari 2025, 10:35
Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan
Kriminal

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan

31 Desember 2024, 11:38

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.