• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Santriwati Dicabuli Oknum Ustaz, Lalu Dinikahi Siri Tanpa Sepengetahuan Orangtua

by Redaksi Bontang Post
30 Maret 2022, 12:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Oknum ustaz yang juga selaku pimpinan salah satu Ponpes di Tenggarong ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap santriwati.

Oknum ustaz yang juga selaku pimpinan salah satu Ponpes di Tenggarong ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap santriwati.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpoist.id – Oknum ustaz yang juga selaku pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap santriwati, pada 2021 lalu. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Jawa Timur, tepatnya di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dengan Tuban, pada Kamis (24/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Dedik Santoso mengatakan, pimpinan pondok pesantren tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022 lalu. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Ponpes tersebut tdak kooperatif. Sehingga, pada 17 Maret 2022 lalu, pimpinan Ponpes tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Diketahui, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Ponpes tersebut posisinya memang sudah tidak lagi berada di pulau Kalimantan. Lantaran pada saat pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Ponpes tersebut meminta izin untuk menghadiri pemakaman kerabatnya di pulau Jawa.

Baca Juga:  Pria Lanjut Usia Diduga Lakukan Pencabulan

“Setelah ditetapkan tersangka, kami panggil dua kali tidak ada tanggapan. Akhirnya kita keluarkan DPO tanggal 17 Maret 2022. Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, untuk melakukan penyelidikan di Bojenegoro,” ujar Dedik.

Dari hasi penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian di Bojonegoro, tersangka telah melarikan diri ke perbatasan Kabupaten Bojonegoro dengan Tuban. Di sana, tersangka numpang tinggal dengan salah satu warga setempat.

“Jadi tersangka ditangkap di perbatasan Bojonegoro dengan Tuban tanggal 24 Maret, sekitar jam 4 sore. Kemudian Sabtu pagi 26 Maret, tersangka tiba di Polres Kukar,” jelas Dedik.

Dari hasil interogasi, pencabulan terhadap santriwati itu pertama kali ia lakukan sejak tanggal 15 Januari 2021 lalu. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2021, korban dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan orangtua korban. Selanjutnya korban disetubuhi layaknya suami istri, hingga terakhir kali disetubuhi pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

Baca Juga:  BEJAT!!! Ayah Setubuhi Anak hingga Hamil

“Sebelum dinikahi sudah dicabuli, lalu dinikahi siri dan tanpa pengetahuan orangtua. Tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu kamar Ponpes tersebut,” ungkapnya.

Saat melakukan hubungan badan, tersangka mengiming-imingi korban dengan menjanjikan akan menjadikan korban sebagai pimpinan Ponpes yang baru akan dibangun tersangka di salah satu kecamatan di Kukar.

“Modusnya tersangka, mengimingi korban akan dijadikan pimpinan Ponpes milik tersangka dan setiap bulannya dikasih uang Rp 500.000 sampai Rp 700.000,” katanya.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut menyebabkan korban menjadi trauma dan saat ini kondisinya sedang mengandung di usia kurang lebih sudah tiga bulan.

“Sampai saat ini korban belum sekolah dan masih didampingi untuk pemulihan psikologis,” sebut Didik.

Baca Juga:  Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Kakek 64 Tahun di Bontang Selatan

Kini tersangka sudah ditahan di Polres Kukar dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Barang bukti yang diamankan, 1 baju kaos, 1 bra dan celana dalam milik korban,” pungkasnya. (selasar)

Source: selasar
Tags: oknum ustaz cabuli santriwatipencabulan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pendapatan Negara Capai Rp 302,42 Triliun, Naik 37,7 Persen

Next Post

Aksi Seribu Vaksin PT KPI, Sasar Warga dan Pelajar di Bontang

Related Posts

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar
Kaltim

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar

12 Agustus 2026, 16:00
Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam
Kriminal

Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam

4 Agustus 2026, 13:45
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37
Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet
Kriminal

Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet

3 Desember 2025, 15:25
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.