• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Perkara Kredit Fiktif BPR Bontang, Banding Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa

by Redaksi Bontang Post
16 April 2022, 13:30
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor BPR Bontang Sejahtera (dok.Bontangpost)

Kantor BPR Bontang Sejahtera (dok.Bontangpost)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim banding telah mengeluarkan putusan terhadap perkara yang menimpa mantan direktur operasional PT BPR Bontang Sejahtera Yunita Fedhi Astri. Terutama untuk satu berkas bernomor 147/Pid.Sus/2021/PN Bon.

Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan PN Bontang tanggal 4 Februari yang dimohonkan dalam banding. Menanggapi ini, Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan artinya Pengadilan Tinggi Kaltim sependapat dengan putusan sebelumnya.

“Karena putusan PN dikuatkan. Permohonan terdakwa untuk pemeriksaan di tingkat banding diterima secara formil. Tetapi alasan bandingnya ditolak. Karena pertimbangan hukum PN sudah benar,” kata Sofian.

Sejauh ini amar putusan ini masih didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Namun pihaknya belum menerima amar putusan secara lengkap. Dari hasil ini ada waktu 14 hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap.

Baca Juga:  Lanjutan Kasus Lahan Bandara, Bulan Depan Berkas Masuk Pengadilan

“Tetapi ini baru satu berkas yang sudah ada putusannya. Untuk berkas perkara bernomor 146 belum ada,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum Yunita yakni Zulkifli mengatakan kecewa karena putusan tersebut. Pasalnya pengadilan tinggi justru menguatkan putusan PN terdahulu. Padahal berdasarkan fakta-fakta persidangan secara jelas dan terang menunjukan bahwa kliennya adalah korban dari carut- marutnya sistem perbankan.

“Terkait mengenai masalah kasasi sejauh ini masih pikir-pikir,” tutur dia.

Ia pun juga masih menunggu amar putusan banding terhadap perkara berkas 146. Diketahui, kedua terpidana dinyatakan bersalah. Melanggar UU Perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP  Sehingga majelis hakim pengadilan negeri bontang memutuskan keduanya dipenjara masing-masing selama lima tahun.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi PT BPR, Kejari Telusuri Harta Tersangka

Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar masing-masing Rp 10 miliar. Angka ini lebih besar daripada pengajuan JPU yakni Rp 5 miliar. Sementara untuk berkas 146/Pid.Sus/2021/PN Bon atas nama terdakwa Yunita Fedhi Astri, majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan lima tahun penjara. Di tambah denda sebesar Rp 10 miliar. Jika diakumulasi terdakwa Yunita diberi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar. Terdakwa menyalurkan kredit fiktif kepada delapan debitur. Dengan jumlah pencairan sebesar Rp 365 juta. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BPRkasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Agus Haris Dorong Dirut Perumda AUJ Tangkap Peluang Usaha dari IKN

Next Post

Terapkan Prinsip ESG dalam CSR, PKT Berhasil Ajak Mitra Binaan Bangun Kemandirian Ekonomi

Related Posts

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar
Kriminal

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar

3 Desember 2025, 19:53

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.