bontangpost.id – Pertambangan tanpa izin alias ilegal masih masif terjadi di Kaltim. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, hingga Juni lalu ada 62 laporan kegiatan pertambangan tanpa izin yang disampaikan masyarakat. Laporan itu telah diteruskan Pemprov Kaltim kepada Kementerian ESDM. Lantaran, kewenangan mengenai urusan pertambangan kini diambil sepenuhnya pemerintah pusat sejak Desember 2020 lalu.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menerangkan, pihaknya sudah dua kali melaporkan kegiatan pertambangan tanpa izin ke Kementerian ESDM. Yakni pada Maret dan Juni lalu. Akan tetapi, dirinya belum bisa memerinci laporan kegiatan tambang ilegal itu kebanyakan berada di kabupaten/kota mana. “Jumlah laporan terakhir illegal mining (pertambangan ilegal) sekitar 62 laporan. Tapi ini kayaknya bertambah terus,” katanya kepada Kaltim Post, Kamis (18/11).
Mantan kepala UPTD KPHP Kendilo ini melanjutkan, belum mendapat data terbaru perihal jumlah laporan tambang ilegal. Termasuk temuan terbaru di Balikpapan awal pekan ini. “Saya belum update, untuk (tambang ilegal di) Balikpapan. Karena temuan yang ramai ini baru Balikpapan. Dan saya lihat itu, lokasinya berdekatan dengan hutan lindung. Artinya ada tupoksinya Dishut (Dinas Kehutanan) sama Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yang harusnya dalam kawasan hutan tanggung jawab Gakkum, karena ada izin pinjam pakainya di sana,” terang dia.
Khusus untuk penanganan kegiatan pertambangan ilegal, Benny menerangkan, Dinas ESDM Kaltim sementara ini hanya mengumpulkan data. Kewenangan untuk melakukan pengawasan adalah inspektur tambang yang ditugaskan langsung Kementerian ESDM. Saat ini, jumlahnya ada 36 orang. “Inspektur tambang, sudah jelas tupoksinya di bidang pengawasan,” tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik pertambangan tanpa izin (peti) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik dan ada juga di Kota Samarinda 29 titik. Namun, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, disebut tidaklah sebaik ekspektasi publik.
“Padahal kita sama-sama paham, kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah. Pembiaran terhadap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius,” kata pengamat hukum Herdiansyah Hamzah yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman “Tolak dan Usut Tuntas Tambang Ilegal” di Kaltim. (kip/riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post