bontangpost.id – Tim Inspektorat Kota Bontang menindaklanjuti berkas temuan maladministrasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Inspektorat Daerah Kota Bontang Enik Ruswati mengatakan, pihaknya telah menerima berkas temuan tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
“Kami masih lakukan audit dokumen. Dari dokumen, nanti dilakukan klarifikasi sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.
Diungkapkan dia, indikasi maladministrasi tersebut terkait dengan adanya penyimpangan prosedur secara administrasi, sehingga berimbas pada kerugian keuangan daerah.
Namun, kerugian tersebut bukan merujuk pada dugaan korupsi. “Bukan (korupsi). Kalau korupsi kan ada tendensi untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia.
Adapun pihaknya menargetkan 15 hari untuk memperoleh gambaran. Bila memang ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan di OPD tersebut, misalnya kelebihan atau kekurangan volume pengadaan kegiatan, maka harus segera dikembalikan ke kas daerah.
“Jadi sampai kerugian daerah itu dipulihkan,” sebutnya.
Disinggung mengenai besaran kerugian, pihaknya belum dapat memastikan hal itu. “Kami masih terus berproses,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post