• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

ADPM Usulkan Enam Poin 

by BontangPost
27 Januari 2018, 11:53
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
USULKAN: Anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) menyampaikan enam poin usulan terkait revisi UU nomor 33 tahun 2004.(Adiel Kundhara/Bontang Post)

USULKAN: Anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) menyampaikan enam poin usulan terkait revisi UU nomor 33 tahun 2004.(Adiel Kundhara/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) juga melakukan upaya perjuangan terkait pembagian dana hibah (DBH) migas. Beberapa daerah yang menjadi daerah pengolah termasuk Bontang ikut meluruk ke gedung DPR RI meminta keadilan pembagian secara adil.

Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar mengatakan, asosiasi ini dibentuk oleh gubernur, bupati, wali kota daerah penghasil migas seluruh Indonesia. ADPM mengusulkan enam poin yang ditujukan kepada pimpinan Badan Legislasi DPR RI terkait revisi dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Pertama, mengharapkan perubahan perhitungan dana bagi hasil (DBH) migas ke daerah, yang sebeIumnya dihitung berdasarkan penerimaan negara setelah dikurangi pajak dan faktor pengurang lainnya, dengan imbangan bagi hasil yakni pemerintah pusat 84,5 persen sedangkan daerah 15,5 persen untuk sektor minyak. Sementara gas alam dengan proposional 70 persen untuk pusat dan 30 persen daerah. Berubah menjadi perhitungan dari produksi kotor (gross production) yang di-lifting.

“Begitu juga dengan Perhitungan Gas Alamnya menyesuaikan persentasenya diambil dari produksi kotor gas yang di-lifting,” paparnya saat menghadiri rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR RI di gedung Nusantara I, Kamis (25/1).

Baca Juga:  Permudah Pelayanan Dengan Aplikasi Super RT

Di samping itu, perlunya pembuatan aturan tambahan yang mengatur berapa persentasi dana bagi hasil migas. Hal itu untuk menunjang ketahananan energi di daerah.

Formulasi pembagian untuk daerah non penghasil diusulkan untuk dihilangkan.

Berdasarkan itu, pembagiannya hanya untuk kabupaten/kota penghasil dengan provinsi saja.

“Karena semua risiko dari dampak industri migas hanya berada di daerah penghasil bukan di daerah non penghasil. Serta formulasi dana untuk daerah non penghasil dapat melalui mekanisme dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) seperti yang ada sekarang ini,” ulasnya.

Di sisi lain, pentingnya peninjauan ulang terkait dengan penetapan perhitungan DBH migas daerah yang dihitung berdasar kepala sumur. ADPM menyarankan agar perhitungan pembagian didasarkan kepada cadangan reservoir terproduksi dan unitisasi. “Bukan kepala sumur produksi,” singkatnya.

Baca Juga:  Masuk Bontang, Warga Disemprot Disinfektan

Tak hanya itu, menurut Andang perhitungan DBH Migas seharusnya dipisahkan dari unsur trilogi dana perimbangan. Sehingga tidak terjadi lagi adanya celah fiskal dalam perhitungan DBH, DAU, dan DAK.

“Serta tidak terjadi lagi penghilangan DAU bagi daerah penghasil migas,” kata Andang.

Terakhir, pemerolehan Dana Risiko Daerah Pengolah (DRDP) Khusus untuk daerah  penghasil sekaligus pengolah migas. Di antaranya, Kota Bontang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Teluk Bintuni. “Nantinya dimasukkan dalam DAK,” ujarnya.

Saat ini ADPM beranggotakan 20 Provinsi dan 69 Kabupaten/Kota penghasil migas. Adapun Visi ADPM yakni terciptanya bagi hasil migas yang transparan, wajar dan berkeadilan.

“Organisasi ini dibentuk dalam rangka memperjuangkan hak-hak daerah terkait pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam minyak dan gas bumi,” pungkas Andang. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dana bagi hasilmigaspemkot bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kawal Revisi UU Perimbangan, Pemkot Minta Dukungan Baleg DPR RI

Next Post

Sabu Disimpan di Bawah Bantal

Related Posts

Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan
Pemkot Bontang

Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

20 April 2026, 12:53
Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan
Bontang

Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

18 April 2026, 11:00
Defisit Rp100 Miliar Lebih, Proyek Fisik Bontang Jadi Target Efisiensi
Pemkot Bontang

Defisit Rp100 Miliar Lebih, Proyek Fisik Bontang Jadi Target Efisiensi

16 April 2026, 14:07
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai Mei, Pemkot Bontang Ajak Warga Beri Data Jujur
Pemkot Bontang

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai Mei, Pemkot Bontang Ajak Warga Beri Data Jujur

16 April 2026, 13:09
Sekolah Rakyat di Bontang Dibangun Oktober, Pemkot Kejar Syarat Administrasi
Pemkot Bontang

Sekolah Rakyat di Bontang Dibangun Oktober, Pemkot Kejar Syarat Administrasi

16 April 2026, 12:00
2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot
Pemkot Bontang

2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

15 April 2026, 12:33

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.