• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Anggaran Jamkesda Dibintangi  

by BontangPost
21 September 2017, 11:52
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
PAPARKAN: Ketua Komisi I DPRD Agus Haris memaparkan utang Jamkesda sebanyak Rp 7 miliar akibat proses penundaan sementara.(DOK/BONTANG POST)

PAPARKAN: Ketua Komisi I DPRD Agus Haris memaparkan utang Jamkesda sebanyak Rp 7 miliar akibat proses penundaan sementara.(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Agus Haris Minta Pemkot Lakukan Pendataan PBI

BONTANG – Munculnya utang sebesar Rp 7 miliar milik Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menurut Ketua Komisi I Agus Haris dikarenakan sebelum pembahasan APBD Perubahan mengalami penandaan. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang juga duduk di Komisi I. “Setelah saya tanya pak Abdul Malik nampaknya pos tersebut dibintang (tunda, Red.) ucapnya.

Penandaan ini karena melihat porsi anggaran dalam OPD melampaui dari plafon yang ada. Tetapi dari Komisi I berkomitmen untuk segera memasukkan kembali draft pembayaran tersebut dalam APBD Perubahan.

Ia menegaskan Pemkot berkewajiban untuk melunasi utang tersebut. Karena ini menyangkut hajat masyarakat Kota Taman khususnya bagi mereka yang tidak mampu dalam membiayai perawatan kesehatan.

Baca Juga:  Beasiswa Kaltim Tuntas Belum Teranggarkan? 

“Harus dibayar, kalau ada warga tidak mampu sakit siapa yang tanggung, harus pemerintah. Tidak boleh diabaikan, karena mereka dijamin oleh negara,” ungkapnya.

Menurutnya kedepan, regulasi Jamkesda akan diintegrasi ke BPJS baik itu Mandiri (warga yang mampu) maupun Penerima Bantuan Iuran (warga yang tidak mampu). Regulasinya diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Oleh karena itu selama masa transisi, Jamkesda merupakan wadah apabila belum mencapai 100 persen. Saat ini jumlah warga yang belum mendapatkan jaminan kesehatan sekitar 15 ribu orang.

“2014-2019 kenapa Jamkesda masih ada karena pada saat proses integrasi belum sepenuhnya sampai  BPJS, di situlah ruangnya Jamkesda untuk memberikan pembiayaan kepada warga yang tidak mampu,” tambahnya.

Baca Juga:  Anggaran Belanja Daerah Tak Beranjak

Selanjutnya, ia berharap stakeholder pemerintah agar melakukan pendataan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Mulai dari BPJS, Disdukcapil, camat, lurah, hingga Ketua RT mendata warganya berdasarkan klasifikasi kemampuan ekonomi.

“Sekarang para petugas bekerja sama, mana yang bisa dikategorikan mandiri, itu kan tidak usah diutak-atik, walaupun tidak pakai BPJS bisa membayar sendiri. Yang harus dicari tahu sebenar-benarnya adalah PBI itu apakah ada kategori yang belum didata,” tambahnya.

Sehubungan dengan masa aktivasi yang membutuhkan 14 hari, ia juga mengimbau agar aturan tersebut berlaku hanya untuk program BPJS Mandiri. Mengingat warga yang tidak mampu membutuhkan pertolongan medis secara cepat, tidak mungkin hanya dihambat karena faktor pembayaran.

Baca Juga:  KUPA-PPAS Disepakati, Bertambah Rp 722 M

“Kalau mandiri boleh aktivasi 14 hari, kalau betul-betul tidak mampu harus dipangkas ini kebijakan pokoknya masuk mulai langsung berlaku,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh saat kunjungan kerja ke BPJS Balikpapan, aturan masa aktivasi merupakan buatan dari masing-masing daerah. Bahkan ia menyebut kota Balikpapan penerima kartu langsung dapat digunakan setelah pendaftaran.

“Akal-akalan saja BPJS. Uangnya kan ada itu artinya tidak mungkin satu tahun berapa tagihan BPJS ke pemerintah ini kan nanti terdaftar,” pungkasnya. (*/ak)

Tags: AnggaranJamkesda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dengarkan Rekaman Pelatih Jelang Tidur,  Sukses Juara Nasional

Next Post

Penjual dan Pemilik Airsoft Harus Berizin 

Related Posts

Duh! Jaminan Kesehatan Guru Swasta Terbentur Regulasi
Bontang

Duh! Jaminan Kesehatan Guru Swasta Terbentur Regulasi

28 Februari 2019, 13:30
Rencana Jamkesda Tak Berlaku untuk Rawat Jalan
Bontang

Rencana Jamkesda Tak Berlaku untuk Rawat Jalan

4 Januari 2019, 13:00
Rp 10,4 Miliar untuk Rehab Dua Jalan 
Bontang

Rp 10,4 Miliar untuk Rehab Dua Jalan 

8 Desember 2018, 17:05
Beasiswa Kaltim Tuntas Belum Teranggarkan? 
Kaltim

Beasiswa Kaltim Tuntas Belum Teranggarkan? 

7 Desember 2018, 16:30
Rp 10,4 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Bontang

Rp 10,4 Miliar untuk Perbaikan Jalan

25 November 2018, 17:10
Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 180 Miliar
Kaltim

Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 180 Miliar

21 November 2018, 16:25

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.