• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

ASN Bermasalah Tak Diampuni BKN

by BontangPost
19 Desember 2018, 15:20
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Zainuddin(Dhedy /Sangatta Post)

Zainuddin(Dhedy /Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Perjuangan Pemkab Kutim untuk mempertahankan ASN yang bermasalah hukum tak berhasil. ASN yang dinyatakan bersalah dan sudah menjalani proses hukum tetap harus diberhentikan sebagai abdi negara. BKN tak memberikan restu untuk memberikan ampunan kepada ASN yang bermasalah.

Hal ini termuat dalam  UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4d yang isinya,  PNS yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat. Karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu juga PP 11 tahun 2017,  tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), pasal 286 dan 287.

Apalagi menurut informasi yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, ternyata bukan hanya tujuh orang yang dianggap bersalah, melainkan 13 orang. Satu orang di antaranya sudah dipecat.

Baca Juga:  WASPADA!!! Permen Tengkorak Menyebar di Sangatta 

“Setahu kami tujuh orang. Satu orang sudah diberhentikan. Tetapi ternyata ada 13 orang yang terlibat kasus tipikor dari data di BKN. Bertambah ternyata,” kata Kepala BKPP Zainuddin Aspan.

Meskipun begitu, Pemkab Kutim belum mendapatkan putusan dari BKN terkait pemberhentian ASN tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi tersebut.

“Putusan belum kami dapat. Kami juga sudah bahas hal ini dengan atasan. Kami tinggal menunggu saja lagi,” kata Zai.

Sebelumnya, BKN  mengirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan PNS mantan narapidana korupsi yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

PNS tersebut merupakan narapidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) di lingkungan Pemkab Kutim. Mereka sudah menjalani hukuman yang dikenakan oleh majelis hakim PN Tipikor di Samarinda.

Baca Juga:  DPPR Soroti Banyak Masalah Kondisi Drainase, Pintu Gerbang, hingga TPS 

Sekretaris Daerah Irawansyah membenarkan soal delapan ASN yang mendapat surat pemecatan dari BKN untuk dipecat. Surat tersebut dikirimkan ke Pemkab Kutai Timur untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah rapat beberapa waktu lalu mengenai surat itu. Ada dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) juga. Pada intinya, itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Bupati diminta membuat surat keputusan pemecatan pada delapan ASN tersebut, dengan kategori pemecatan tidak dengan hormat. Karena pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi,” kata Irawansyah, belum lama ini. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: asnBKNSangatta Post
Share2TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

TPS Kutim Bertambah 

Next Post

Pemerintah Diminta Kembalikan Uang Daerah

Related Posts

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan
Opini

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan

27 Maret 2026, 22:00
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Nasional

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB

19 Desember 2025, 09:00
THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair
Nasional

THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair

6 Februari 2025, 14:34
Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon
Bontang

Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon

1 Agustus 2024, 12:30
Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja
Kaltim

Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja

2 Mei 2024, 15:22
Gaji ASN Naik, IKN Butuh 250 Ribu PNS Fresh Graduate
Kaltim

Gaji ASN Naik, IKN Butuh 250 Ribu PNS Fresh Graduate

1 Februari 2024, 16:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.