Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 16 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

ASN Dilarang Cuti Dekat Hari Libur Nasional 2021

Reporter: Redaksi
Senin, 28 Juni 2021, 17:43 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi Sejam

Ilustrasi

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan kegiatan ini diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE MenPAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini telah ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dengan dua poin utama.

Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut, Senin (28/6/2021).

Namun, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO). Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga:  Dukung WFH, PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu per Bulan

Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut. Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Poin berikutnya adalah upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T. Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas SE tersebut.

Baca Juga:  Ratusan ASN diduga Tidak Netral

PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 dan Peraturan Pemerintah 49/2018.

Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” imbuh SE tersebut. (jawapos)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: asnDilarang cuti
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan42Tweet26Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Senin, 16 Mei 2022, 14:30 WITA
Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022, 13:30 WITA
SKB 4 Menteri Terbaru Bolehkan PTM 100 Persen

SKB 4 Menteri Terbaru Bolehkan PTM 100 Persen

Kamis, 12 Mei 2022, 10:24 WITA
Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

Rabu, 11 Mei 2022, 09:35 WITA
Daftar Haji Cukup lewat Aplikasi

Ini Fasilitas yang Berhak Didapatkan Jemaah Haji 2022

Selasa, 10 Mei 2022, 14:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Komisi I DPRD Bontang Usul Pembahasan RPJMD Libatkan Staf Ahli

Komisi I DPRD Bontang Usul Pembahasan RPJMD Libatkan Staf Ahli

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Senin, 9 Mei 2022, 19:12 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Sabu 22 Kilogram Gagal Edar di Kaltim

Sabu 22 Kilogram Gagal Edar di Kaltim

Senin, 16 Mei 2022, 19:18 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

Senin, 16 Mei 2022, 15:02 WITA
Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Senin, 16 Mei 2022, 14:30 WITA
Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022, 13:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.