• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bawaslu: Turunkan Sendiri, Atau Kami Tertibkan

by BontangPost
18 September 2018, 11:53
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
SOSIALISASI: Bawaslu Bontang menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu tahun 2019 di Hotel Grand Raodah I.(MEGA ASRI/BONTANG POST)

SOSIALISASI: Bawaslu Bontang menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu tahun 2019 di Hotel Grand Raodah I.(MEGA ASRI/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Sebanyak 42 alat peraga sosialisasi jadi temuan pihak Bawaslu Kota Bontang. Mengingat belum memasuki masa kampanye, Bawaslu Bontang pun mengimbau agara partai politik menginformasikan kepada para bakal calon legislatif (bacaleg) untuk menurunkannya sebelum dieksekusi Bawaslu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bontang Nasrullah dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “Alat peraga sosialisasi yang kami data ada bermacam-macam dan banyak sekali, jumlanya mencapai 42 buah, padahal saat ini belum memasuki masa kampanye,” jelas Nasrullah, di Hotel Grand Raodah I, Senin (17/9) kemarin.

Dikatakan dia, temuan tersebut memang tidak langsung dieksekusi oleh pihaknya. Tetapi untuk menindaklanjutinya, pihak Bawaslu Bontang melayangkan surat imbauan kepada masing-masing partai politik yang menjadi peserta pemilu. Harapannya, surat imbauan itu diberikan kepada para bacalegnya yang sudah terdata dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). “Jika setelah menerima surat tersebut dalam waktu tiga hari tidak diindahkan, maka surat imbauan kedua akan dikirimkan dengan batasan waktu 1×24 jam,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pelanggaran Pidato Kampanye Safaruddin, Ini Tanggapan Bawaslu

Namun, ketika sudah diberi waktu 1×24 jam masih belum diindahkan maka Bawaslu memiliki kewenangan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga sosialisasi. “Turunkan sendiri, atau kami tertibkan. Ini termasuk upaya awal pencegahan agar tidak marak alat peraga sosialisasi. Mengingat masa kampanye akan segera tiba dengan waktu yang panjang,” ungkapnya.

Dikatakannya, tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 23 September hingga 13 April 2019. Artinya, masih ada waktu tujuh bulan untuk melakukan sosialisasi atau kampanye. Nasrullah meminta dukungan dari parpol, kodim, kepolisian, dan kejaksaan agar perhelatan demokrasi tahun 2019 kembali dikawal. “Mari saling menjaga jangan sampai ada persoalan yang berhubungan dengan hukum ataupun pidana, karena hukuman pemilu sangat luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga:  400 Bacaleg Bontang Diprediksi Warnai Pendaftaran di KPU Bulan Depan

Sinergitas sangatlah diharapkan dari parpol dan penyelenggara pemilu agar tetap berkomunikasi. “Kami siap menerima konsultasi, kami juga menerima seluruh warga Bontang untuk berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu 2019. Semoga pesta demokrasi tahun 2019 bisa berjalan damai, sopan, dan santun, tanpa ada pelanggaran sedikitpun,” harapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bontang Kadiv Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bontang Agus Susanto memaparkan terkait tahapan pemilu, pengawasan DPS dan penetapan DPT. Mengingat adanya potensi pemilih ganda yang harus benar-benar diawasi. Selain itu, materi terkait pengawasan kampanye, ketentuan parpol, serta metode dan jadwal kampanye pun dijelaskan olehnya. Terakhir, Agus menyampaikan sebanyak 20 larangan dalam kampanye yang dirangkum dari UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 23 tahun 2018.

Baca Juga:  APK Paslon Rusak Akibat Diterpa Hujan Angin 

Sedangkan Komisioner Bawaslu Bontang Aldy Artrian memaparkan materi tentang hukum, penindakan pelanggaran, dan sengketa. Dikatakan bahwa pada Pilgub sebelumnya, pihaknya telah memberikan empat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dua PNS dan dua Non PNS di lingkup Pemkot Bontang. Saat ini, sudah terdapat satu kepala badan yang dilaporkan juga, namun masih diproses. Jika saat menjadi Panwaslu hanya bisa memberikan rekomendasi, namun ketika sudah menjadi Bawaslu keputusan yang diambil adalah final dan mengikat.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut perwakilan masing-masing parpol peserta pemilu, KPU Bontang, Kesbangpol Bontang, perwakilan Kapolres Bontang, perwakilan Dandim 0908/BTG, serta perwakilan Kejari Bontang. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: APKBacalegBawaslu
Share4TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sabu 19,06 Gram Gagal Edar

Next Post

Wali Kota Siapkan Dana Bergulir

Related Posts

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang
Nasional

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang

12 Februari 2024, 14:00
Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu
Bontang

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu

9 Oktober 2023, 09:32
Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas

12 Juli 2023, 14:54
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

Pengurus RT di Bontang Dilarang Jadi Caleg

10 Juli 2023, 17:00
Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen
Bontang

Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen

12 Mei 2023, 12:17
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

400 Bacaleg Bontang Diprediksi Warnai Pendaftaran di KPU Bulan Depan

29 April 2023, 14:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.