Tim Fasilitator BSPS Ingatkan Penerima Bantuan Stimulan Rumah
BONTANG – Bagi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) harus berhati-hati untuk membeli material. Pasalnya pembelian material telah diatur regulasinya.
Penerima bantuan hanya dapat membeli material di toko bangunan yang memiliki 3 kelengkapan dokumen. Ketiga dokumen tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan Surat izin tempat usaha (SITU). Hal ini diungkapkan Tim Fasilitator BSPS Provinsi Kaltim saat melakukan sosialisasi di Kelurahan Berbas Tengah dan Bontang Lestari, Sabtu (22/7) kemarin.
“Jangan membeli yang tidak memiliki ketiga dokumen tersebut, karena itu melanggar ketentuan. Mengapa harus mengecek ketiga dokumen itu karena toko tersebut legal taat membayar pajak kepada negara,” tutur Team Leader KMProv Kaltim, Teah Pidianku.
Lebih jauh Teah mengatakan, dalam sosialisasi kali ini dirangkaikan dengan pembukaan rekening bagi penerima bantuan dari bank BTN. Bantuan yang digunakan untuk membeli material tersebut akan masuk melalui rekening masing-masing, tetapi tidak serta merta bisa digunakan oleh penerima bantuan. “Buku rekening akan disimpan di bank, artinya tidak diberikan,” ungkapnya.
Sebelum penerima bantuan membuka rekening awalnya, mereka sudah melakukan tahap sebelumnya yakni membuat daftar perencanaan. Daftar perencaan tersebut yang akan menjadi patokan dana tersebut tersalur dalam pembelian material. “Ada ketentuan terkait pembelian harga material, ada standar yang telah dipatok oleh tim fasilitator. Jadi, tidak bisa membeli diatas ketentuan harga,” ujarnya.
Program BSPS ini berupa perbaikan hunian tidak layak huni yang dananya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Faktor yang menjadi pertimbangan hunian tersebut mendapatkan perbaikan yakni jaminan keamanan, kecukupan ruangan, serta kesehatan.
“Karena ini terbatas maka disesuaikan melihat struktur dan komponen bangunannya,” ujarnya.
Bentuk bantuan meliputi perbaikan atap, lantai, dan dinding (Aladin). Berdasarkan ketiganya tersebut akan diklasifikasikan bahwa akan memperoleh bantuan ringan, sedang, ataupun berat. “Rusak ringan memperoleh Rp 7,5 juta, rusak sedang Rp 10 juta, dan rusak berat menerima Rp 15 juta,” tambahnya.
Pengerjaan program ini dijadwalkan selesai akhir Oktober. Teknis kerjanya menggunakan sistem gotong-royong dalam satu lokasi tersebut maksimal 20 orang. “Tujuannya akan budaya gotong-royong tidak pudar,” tuturnya.
Sehubungan dengan pengawasan pengerjaan, mengingat tim fasilitator dari provinsi, maka akan dibantu oleh tim teknis pendamping bentukan Pemkot Bontang. Tim fasilitator akan turun apabila terjadi pencairan dan pelaksanaan pengerjaan. “Waktunya fleksibel, tapi kami rutin tiap minggu evaluasi dengan memberikan bukti foto fisik,”
Regulasi sanksi juga diatur dalam pengerjaan ini. Sanksi berupa peniadaan untuk program yang sama di kemudian hari baik tingkat kelurahan hingga kota. Berdasarkan data, sebanyak 347 penerima yang akan memperoleh bantuan BSPS ini. total tersebut tersebar di 5 kelurahan di Bontang. (*/ak)







