JAKARTA – Kendati Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, namun pemindahan itu belum bisa terealisasi. Polda Metro Jaya memastikan bahwa Gedung Kementerian Pertanian di Ragunan belum siap untuk digelar persidangan.
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Komisi Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan, untuk persidangan Ahok dengan agenda pembacaan sela dilakukan di tempat yang sama seperti saat sidang pertama dan kali kedua. ”Masih di PN Jakpus di Jalan Gadjah Mada,” terangnya.
Dia menerangkan mengapa tidak jadi dipindah ke Auditorium Kementrian Pertanian di Jalan Harsono RM Dalam, Jakarta Selatan. Menurutnya, karena tempat tersebut belum siap. Sehingga, perpidahan sidang bakal dilakukan pada sidang selanjutnya. ”Tapi, yang pasti semua keputusan ada di tangan pengadilan. Bukan kepolisian,” terangnya.
Sementara itu untuk pengamanan rekayasa lalu lintas, pria kelahiran Kota Jogjakarta tersebut menuturkan bahwa sifatnya fleksibel. Tidak ada sistem buka – tutup atau pengalihan arus. ”Selama arus lalu lintas tidak padat, ya kami tidak memberlakukan kedua hal itu,” tutur dia.
Kemudian mengenai jumlah personel yang dikerahkan, Argo mengatakan, masih sama dengan sidang pertama dan kedua. ”Jumlah personel sekitar 2000 personel,” imbuhnya. Alat detector, lanjut Argo, juga bakal tetap dipasang. Selain itu, untuk kehadiran petugas dengan water canon juga bakal ada.
Sementara Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, untuk pengamanan dilakukan seperti biasa, dilihat dari animo masyarakat tentunya akan banyak yang menghadiri sidang. ”Akan disesuaikan dengan itu,” ujarnya.
Polri memprediksi jalannya sidang tidak akan terjadi gangguan. Sama seperti sidang pertama dan kedua. ”Kami upayakan aman, semua ikut berperan dalam pengamanan itu,” ungkapnya.
Lokasi persidangan Ahok kali ketiga sempat diwacanakan bakal berubah. Tidak lagi di Eks PN Jakpus. Melainkan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan. Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna membenarkan mengenai lokasi sidang yang tidak jadi dipindah.
Sirra mengatakan, sidang dengan agenda mendengar pembacaan putusan sela Ahok dilakukan di Eks PN Jakpus. ”Sampai saat ini sidang masih di PN Jakpus di Jalan Gadjah Mada. Belum ada konfirmasi pemindahan sidang,” tutur dia. Menurutnya, pemindahan lokasi sidang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ”Prinsipnya, kami siap sidang dimana saja,” imbuhnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR M Syafii menilai rencana pemindahan lokasi persidangan Ahok adalah kewenangan penegak hukum. Saat ini sudah ada yurisprudensi bahwa pengadilan bisa memindahkan lokasi persidangan demi alasan keamanan. “Sebelumnya ada persidangan dari daerah juga dipindah ke Jakarta,” kata Syafii.
Menurut Syafii, dibalik alasan keamanan, sejatinya ada masalah lain yang lebih besar. Sebab, sudah muncul rencana akan ada aksi massa bela Islam yang ingin datang menghadiri sidang Ahok. Artinya, proses persidangan yang sudah berlangsung memunculkan catatan. “Saya menangkap ada social distrust, ketidakpercayaan sosial. Itulah sebabnya ada aksi massa yang lebih besar,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Menurut Syafii, hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi dari penegak hukum. Publik melihat ada indikasi keberpihakan dari penegak hukum dalam persidangan Ahok. “Ada kasus dengan pelanggaran yang sama, pasal 156a, langsung tersangka dan ditahan. Sementara ini harus didemo dulu baru tersangka,” sindirnya. (sam/riz/bay/idr/jpg)