‘Bola’ di SKPD, Dijanjikan Bulan Ini setelah Adminstrasi Rampung
BONTANG – Para kontraktor atau rekanan pihak ketiga bisa bernafas lega. Pasalnya, Pemkot Bontang akan menyelesaikan pembayarannya bulan ini.
Hal itu dikarenakan dana sudah tersedia setelah ditransfer dari pusat. Proses percepatan pembayaran terdapat di SKPD yang memiliki kegiatan di tahun 2016. Sehingga ‘bola’nya terdapat di SKPD.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang menggelar konferensi pers bersama Ketua DPRD Bontang Nursalam dan Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubaya Bengawan mengatakan, pembayaran pihak ke-3 bulan ini bisa diselesaikan semua setelah administrasi rampung.
Disebutkan bahwa Pemkot Bontang mendapat dana dari pusat atas pembayaran pajak Badak LNG yang setiap tahunnya bernilai Rp 58 miliar. “Dari Rp 116 miliar pembayaran pajak Badak, disalurkan juga ke Bontang sekira Rp 62,8 miliar, dengan sisa di kas daerah sekira Rp 40 miliar, itu cukup untuk membayar semua kontraktor,” jelas Neni di Rujab Wali Kota Jalan Awang Long, Selasa (21/2) kemarin.
Disebutkan Neni, pihaknya tak akan menganak emaskan salah satu kontraktor. Sehingga, semuanya akan dibayar karena memang dananya sudah ada. Dana yang masuk ke Pemkot pun, Neni menyatakan merupakan Dana Bagi hasil (DBH) minerba yang jumlahnya mencukupi untuk membayar pihak ketiga.
“Karena dalam Permendagri untuk pergeseran memang harus mengutamakan pembayaran ke pihak ke-3,” ujarnya.
Untuk mekanismenya, Kabid Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang, Moch Arif Rochman mengatakan, dengan adanya dana untuk pembayaran ke pihak ke-3, SKPD mengajukan permohonan Surat Pengajuan Dana (SPD) ke BPKD. Kepala BPKD selaku BUD akan menerbitkan SPD untuk selanjutnya menjadi dasar bagi SKPD menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Nantinya, pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan di Bank Kaltim. “Karena ini proses pergeseran oleh karenanya harus ada SK PPTK setelah Perwali mengenai pergeseran diterbitkan,” ungkapnya.
Untuk kwitansinya pun ada perubahan, tetapi berkasnya saat pengajuan di 2016 masih tetap bisa dipakai. Tak hanya itu, faktur pajak para kontraktor pun harus diperbarui menjadi tahun 2017. “Proses pencairannya jika semua administrasi sudah lengkap 2 hari atau 3 hari sudah bisa, sekarang ‘bola’ ada di SKPD, yang ada kaitannya dengan Dinas Pekerjaan Umum saja ada hampir Rp 80 miliar,” terangnya.
Sementara untuk total keseluruhan jumlah kegiatan dari kecil sampai besar ada 720-an paket. Maka bisa dibayangkan kalau sekaligus mengajukan karena tenaganya terbatas. “Yang jelas uang sudah ada, tadi pagi baru masuk Rp 62.083.724.250 ditambah Rp 48 miliar di kas daerah, jumlah itu cukup saja,” pungkasnya.(mga)







