bontangpost.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menimpa seorang gadis di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Mirisnya, kejadian ini dilakukan oleh tujuh pemuda di Kecamatan Tenggarong Seberang. Sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024 sebelum ditangani pihak kepolisian.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William mengatakan kasus ini terjadi dalam rentan waktu enam bulan. Gadis ini mendapat tindakan tidak senonoh dari tujuh pemuda. Untuk mengikuti keinginan bejat mereka berupa hubungan seksual. Hingga akhirnya orangtua korban melapor ke kepolisian.
“Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku satu per satu pada awal bulan ini,” ungkap Raymond, Sabtu (6/1).
Enam di antara pelaku masih di bawah umur, sedangkan satunya berumur 24 tahun. Semua pelaku saat ini sudah ditahan Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum. Raymon menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu berbeda-beda.
Modusnya, membawa korban ke indekos dan gang yang jarang dilalui. Korban sendiri sempat melakukan perlawanan, namun tidak bisa berbuat apa-apa.
“Saat ini pelaku kami kenakan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP,” tutup Raymond. (moe)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post