Paling Lambat 12 Agustus Diumumkan, Akhir Bulan Dilantik
SAMARINDA – Hasil seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten kota rencananya diumumkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim paling lambat 12 Agustus 2017. Lembaga pengawas pemilu ini juga menargetkan sebelum akhir Agustus, anggota Panwaslu sudah dilantik karena tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 sudah berjalan di September.
“Hasil seleksi oleh pansel (panitia seleksi, Red.) sudah kami terima. Kami juga sudah menyelesaikan fit and proper test untuk calon Panwaslu di 10 kabupaten kota se-Kaltim. Jadi tinggal penetapan tiga orang komisioner Panwaslu terpilih di masing-masing daerah,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim Saipul.
Saipul mengatakan, pelantikan Panwaslu kemungkinan dilaksanakan di Balikpapan atau Samarinda pada akhir Agustus. “Kami ingin Panwaslu bisa bekerja cepat. Setelah dilantik, September mereka sudah mulai bekerja,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, seleksi Panwaslu terbagi dalam tiga zona. Zona satu meliputi, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Samarinda, dan Bontang yang dilaksanakan di Samarinda. Adapun zona dua yakni, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser bertempat di Balikpapan.
Zona tiga yakni, Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu, yang dilaksanakan di Kubar. Sementara untuk Kabupaten Berau dilaksanakan di Tanjung Redep. Terdapat 60 pelamar yang memperebutkan kursi Panwaslu. Hanya akan ada 30 nama yang direkomendasikan sebagai anggota Panwaslu
Menurut Saipul, mulai dari tahap pendaftaran, seleksi berkas, administrasi, sampai fit and proper test diumumkan lewat website http://bawaslu-kaltimprov.go.id. “Nama para calon anggota Panwaslu akan di-ranking. Akan ada tiga nama yang direkomendasikan sebagai anggotta Panwaslu, dan tiga nama lainnya sebagai cadangan,” katanya.
Selain mengumumkan lewat website, Bawaslu Kaltim juga akan mengirimkan hasil seleksi kepada masing-masing peserta yang telah mengikuti fit and proper test. “Tapi biasanya sih, hasilnya akan kami umumkan dulu lewat website. Kalau untuk surat pemberitahuannya biasanya menyusul,” ujarnya.
Namun jika nanti ada yang mempertanyakan atau tidak puas dengan hasil seleksi, Saipul mempersilakan pihak terkait menghadap pihaknya. Karena itu adalah hak para peserta. “Tapi untuk penilaian dan standarnya sudah menjadi hak prerogatif Bawaslu Kaltim,” pungkasnya. (drh)







