• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Hauling di Jalan Umum; Tumpang Tindih Regulasi Daerah dan Pusat, Ajukan Petisi Lewat Forum Perhubungan

by Redaksi Bontang Post
30 November 2024, 10:27
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Polemik pemanfaatan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dihadapkan pada persimpangan aturan.

Peraturan daerah (perda) 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit tak selaras dengan regulasi pusat.

Termasuk persoalan yang sempat memanas di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser. Perda itu terbilang mandul lantaran kewenangan pertambangan diambil alih pusat lewat UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Adanya peralihan kewenangan ini, disebut Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menimbulkan cara pandang yang berbeda terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan.

“Ada perbedaan regulasi. Perda melarang, tapi ada peraturan atau perizinan dari pusat yang memperkenankan hauling di jalan umum dengan sejumlah syarat,” ungkapnya dalam silaturahmi bersama awak media, Jumat Siang, 29 November 2024.

Baca Juga:  Hauling Batu Bara di Jalan Poros Bontang, Polres; Belum Kami Temukan

Sejak kejadian meninggalnya perempuan yang tewas terlindas kendaraan tambang di Muara Komam, Pemprov tak tinggal diam di tengah terbatasnya kewenangan.

Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim untuk mencari celah agar kejadian serupa tak terjadi lagi. Sehingga masyarakat yang menggunakan jalan umum dapat terjamin keamanan dan keselamatannya.

Pelaksana tugas Kepala Dishub Kaltim, Lisa Hasliana yang hadir dalam acara itu menuturkan, permasalahan hauling batubara yang melintasi jalan-jalan umum di Kaltim sudah ditelusuri secara administrasi.

Angkutan emas hitam itu berasal dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan jetty yang ada di Paser. Izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) membuka celah legal untuk mereka melintas dengan syarat khusus, melintas di jalan berstatus milik negara.

Baca Juga:  Belum Ada Tindakan Tegas, Aktivitas Hauling Batu Bara Bebas Melintas di Jalan Umum

Nah, lanjut Lisa, Perda Kaltim 10/2012 hanya berlaku untuk jalan berstatus milik provinsi. “Adanya perbedaan status jalan serta izin itu membuat kami tidak bisa menindak,” akunya.

Selepas mendapat tugas dari Pj Gubernur Kaltim untuk mengurai tumpang tindih aturan ini, Dishub mendorong adanya penyelarasan lewat Forum Komunikasi Perhubungan se-Indonesia yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, sepanjang 12-15 November lalu.

“Kami ajukan jadi diskursus untuk mencari solusinya karena ini bersinggungan dengan kebijakan pusat,” sebutnya.

Tak hanya Kaltim, Kalimantan Tengah (Kalteng) juga turut menyuarakan hal serupa. Selain Izin dari Kemen PUPR, Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) juga memperkenankan hauling mengaspal di atas jalan berstatus milik negara dengan sejumlah syarat.

Baca Juga:  Plat Nomor Truk Bermuatan Batu Bara yang Terguling di Tol Balsam Diduga Bodong

Kaltim bersama Kalimantan Tengah menyuarakan hal ini dan meminta duduk bersama dengan pemerintah pusat untuk bahas persoalan tersebut,” terangnya mengakhiri. (*)

Tags: hauling batu bara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pilkada Bontang, Mitos Kegagalan Petahana Belum Terpecahkan

Next Post

Prabowo Resmi Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen di 2025

Related Posts

Tabrakan Truk Hauling di Jalur Debu Kutai Barat, Dua Pekerja Tambang Tewas
Kaltim

Tabrakan Truk Hauling di Jalur Debu Kutai Barat, Dua Pekerja Tambang Tewas

31 Maret 2026, 09:00
Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi; Diperingati Polisi, Hauling Malam Hari
Bontang

Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi; Diperingati Polisi, Hauling Malam Hari

18 Agustus 2025, 12:46
Tak Takut Ditindak, Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Dilakukan Terang-terangan
Kaltim

Perusahaan Batu Bara Untung, Rakyat Buntung, DPRD Kaltim Tuntut Jalur Khusus Hauling

11 Agustus 2025, 15:48
Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Kriminal

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

18 Juli 2025, 17:51
Dugaan Oknum Pejabat Kondisikan Hauling Batu Bara di Jalan Umum Kaltim Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah
Lingkungan

JATAM Kaltim Desak Negara Transparan dan Bertanggung Jawab atas Kejahatan Tambang di Jalan Publik

9 Juli 2025, 19:58
Truk Sawit dan Tambang Rugikan Jalan Nasional, Gapeksindo: Pemprov Kaltim Jangan Diam Saja
Kaltim

Truk Sawit dan Tambang Rugikan Jalan Nasional, Gapeksindo: Pemprov Kaltim Jangan Diam Saja

9 Juli 2025, 12:44

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.