SAMARINDA – Pengungkapan kasus peredaran narkoba di beberapa lokasi berbeda oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda beberapa waktu mendapati satu temuan penting. Kini para gembong narkoba di Kota Tepian menerapkan sistem jejak untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNNK Samarinda, Kompol Risnoto mengungkapkan, sistem jejak ini digunakan para gembong narkoba untuk mengelabui aparat. Modusnya, pembeli dan penjual tidak saling bertemu. “Mereka menggunakan telekomunikasi, pakai sistem jejak,” katanya, Selasa (17/8) lalu.
Tujuan penggunaan sistem jejak ini karena kedua belah pihak saling curiga. Mereka tak ingin terjebak dari intaian aparat BNNK.
“Mereka menghindari kontak fisik. Mereka saling curiga karena jangan-jangan dijebak oleh pembeli atau penjual. Jadi sebelum pengiriman barang, pembeli terlebih dulu mentransfer uang,” sebutnya.
Kata Risnoto, modus ini sedang tren di kalangan gembong narkoba. Sehingga BNNK akan lebih jeli mengungkap kasus penjualan barang haram tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan aparat yakni mendalami sistem jejak.
“Tidak mesti stagnan atau berhenti di situ, tentu kami berusaha menangkap otak di balik kasus ini. Termasuk mendalami sistem jejak melalui telekomunikasi ini,” ucapnya.
Dari upaya pendalaman kasus yang sebelumnya terungkap, Risnoto memastikan, pihaknya sudah mengantongi salah seorang buron yang bernama Mr X. Diketahui ternyata Mr X tercatat sebagai otak di balik kasus narkoba yang diungkap BNNK di Jalan Gerilya belum lama ini.
“Memang ada yang namanya Mr. X yang masih buron. Kami sudah kantongi identitas orangnya. Selama ini yang jadi bandar itu dia. Kami sudah tahu orangnya. Sebenarnya itu pemain lama yang penyuplai. Cuma selalu menghilang. Yang menyuplai ini tangan kanan Mr X. Jadi yang kami tangkap ini bukan kurir, tetapi pemain juga,” sebutnya.
Diwartakan, Kamis (12/4) lalu, BBNK Samarinda berhasil mengungkap 8,74 gram narkoba jenis sabu di Jalan Gerilya, Gang 3, RT 34, Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda dari empat orang penyuplai sabu. Mereka ditangkap saat mengemas poket sabu siap jual.
Pada hari berikutnya, Jumat (13/4) lalu, tepatnya di Samarinda Seberang, petugas BNNK kembali menangkap gembong narkoba berinisial RUD (37). Dari tangannya, petugas menyita 30,03 sabu. Atas ulahnya, empat orang pengedar dan RUD akan dijerat dengan pasal 127, 132, 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami kenakan pasal berlapis karena ada perannya masing-masing. Mereka akan dikenakan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” sebut Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah. (*/um)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini: