BONTANG –Salah satu ritel modern yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan berstatus toko modern biasa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim.
Pasalnya, ritel yang bernama Toko Oentoeng tersebut berlokasi tepat di samping bangunan baru Pasar Citra Mas. Secara otomatis melanggar regulasi yang diatur dalam Perwali 52/2014 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Disebutkan dalam perwali tersebut yakni 500 meter.
“Jadi label waralabanya dihilangkan. Menjadi toko modern biasa,” kata Asdar.
Namun, berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukan oleh awak media Kaltim Post (induk Bontangpost.id), beberapa ornamen waralaba masih terpasang di toko tersebut. Kendati secara fisik bangunan, warna biru, merah, dan kuning yang menunjukkan identitas waralaba tertentu telah dihapus.
Di dekat pintu masuk toko, terdapat papan petunjuk parkir. Berisi imbauan untuk mengunci kendaraan anda. Mengingat bila terjadi kehilangan atau kerusakan diluar tanggung jawab manajemen. Kata selanjutnya, tertulis Indomaret, tetapi telah dihapus. Sehingga hanya terlihat samar-samar.
Selain itu, ornamen waralaba masih melekat pada spanduk imbauan membayar pajak yang terpasang di bagian bawah atap toko. Tak hanya itu, promo yang tersaji di ritel pun terselip logo waralaba.
Lantas, ketika awak media menanyakan kepada petugas kasir, tak banyak informasi yang diperoleh. Namun, ia membenarkan sistem ritel ini waralaba. Seragam yang ia gunakan pun masih identik dengan ritel skala nasional. “Iya mas waralaba,” kata Maria, sembari membalikkan kartu identitas yang tercantum logo salah satu waralaba.
Omzet yang diperoleh dari toko modern tersebut pun sebagian harus diberikan kepada kantor pusat. Besarannya pun bervariasi. Tergantung jumlah pendapatan yang dikantongi. “Iya disetor. Jumlahnya fluktuaktif,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) geram dengan menjamurnya minimarket waralaba di Kota Taman. Pasalnya, selama setahun ini tercatat tiga toko modern berdiri. Meliputi bangunan di Jalan Imam Bonjol, Jalan R Suprapto, dan Jalan Bhayangkara.
Data Minimarket Waralaba Versi APKB | ||
Nama Toko | Lokasi | Kecamatan |
Zahra Mart | Jl Jend Soedirman, Tanjung Laut | Bontang Selatan |
Hana Mart | Jl HM Ardans, Satimpo | Bontang Selatan |
Toko HM Ardans | Jl HM Ardans, Satimpo | Bontang Selatan |
Toko HMT | Jl Imam Bonjol, Apiapi | Bontang Utara |
Safa Mart | Jl R Suprapto, Apiapi | Bontang Utara |
Alfamidi | Jl Awang Long, Bontang Baru | Bontang Utara |
Toko Oentoeng | Jl Slamet Riyadi, Loktuan | Bontang Utara |
Indomaret (tunggu izin) | Jl Bhayangkara, Gunung Elai | Bontang Utara |
Ketua APKB Syamsuar mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Pemkot Bontang. Padahal sesuai regulasi hanya boleh berdiri tujuh minimarket waralaba. “Sekarang sudah lebih (minimarket waralaba) menurut hitungan kami,” kata Syamsuar. (*/ak/ind/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post