BONTANG – Kampanye para pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 sudah dimulai sejak 15 Februari lalu. Oleh sebab itu, untuk menghindari berbagai potensi pelanggaran, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bontang mengimbau agar saat kampanye jangan melibatkan anak-anak. Jika diketahui ada anak di bawah umur yang ikut tahapan kampanye, maka Panwaslu akan menindaklanjutinya.
“Jangan ikut serta di dalam proses kampanye, baik itu menghadiri atau datang sendiri, baik itu diundang atau tidak,” tegas Komisioner Panwaslu Bontang, Nasrullah beberapa waktu lalu.
Kata dia, jika nanti dalam pelaksanaannya terdapat anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki hak pilih ikut serta dalam kampanye, maka pihaknya akan menindaknya. Penindakan pun tidak serta merta langsung dilakukan. Namun demikian, pihaknya akan lebih dulu mengkajinya. “Prosesnya nanti kami panggil terlebih dahulu, apakah benar-benar disuruh ikut, atau saat itu dia kebetulan sedang jalan-jalan ditempat keramaian, maka akan kami kaji,” ungkapnya.
Nasrullah menuturkan, pihaknya tidak akan serta merta menjerat seseorang tanpa kajian yang matang. Untuk sanksinya, lanjut guru SMAN 3 Bontang itu, pihaknya akan meninjau ulang. “Dilihat lagi nanti (sanksinya, Red) ada aspirasi, atau diskualifikasi calon, kalau memang itu melanggar perundang-undangan nomor 10 tahun 2016 maupun di PKPU 4, dilihat dari unsur pelanggarannya,” bebernya.
Jadi, lanjut dia, kalau itu memang fatal dan tidak bisa diganggu gugat maka pihaknya akan memprosesnya. Dalam hal ini juga, pihaknya mengharapkan masyarakat Bontang ikut mengawasi tahapan kampanye yang rawan akan pelanggaran. “Masyarakat diminta proaktif, jika melihat ada potensi pelanggaran maka bisa langsung melaporkan ke kami, itulah yang kami harapkan sebagai pengawas partisipatif,” pungkasnya.(mga)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini: