SANGATTA – Dengan berakhirnya masa jabatan atau purnatugas Kabag Pengadilan dan Perundang-Undangan Muchtar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar silaturahmi, yang digelar di ruang Panel, Kamis (2/11) kemarin.
Silaturahmi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, Wakil Ketua DPRD I Yulianus Palangiran, Sekretaris Dewan (Sekwan) Suroto, anggota DPRD, para pejabat struktural, dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkup DPRD.
Dalam perpisahan tersebut, untuk menghargai jasa Muchtar, Sekda dan Ketua DPRD memberikan potongan tumpeng kepada Muchtar.Dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata oleh Sekda, Ketua DPRD, dan Sekwan sebagai tanda penghargaan.
Dalam sambutannya, Sekda Kutim Irawansyah mengatakan selaku pembina pegawai di lingkungan Pemkab Kutim, ia mengucapkan rasa syukur dan selamat atas perjalanan karier Muchtar yang sampai pada purnatugas. Tentu sudah banyak pengalaman dan baktinya yang disumbangkan kepada Pemkab, melihat riwayat karier Muchtar selama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas patisipasi beliau (Muchtar). Semoga ada penerus selanjutnya yang dapat menjalankan tugas seperti beliau,” harapnya.
Sementara itu, Mahyunadi menuturkan memang berbeda PNS dengan DPRD. Bila di DPRD, saat masa jabatan berakhir masih bisa dipilih kembali. Berbeda dengan PNS, bila masa jabatan berakhir tentu tak dapat menjabat kembali. Kecuali dipilih menjadi staf ahli atau menjadi calon legislatif pada pemiihan mendatang.
Dia menambahkan dengan hadirnya Muchtar, diakuinya memang memberikan penampilan yang berbeda di persidangan DPRD. Karena di setiap kegiatan, Muchtar selalu mengumumkannya di grup. Cara tersebut ternyata membuat kedekatan para anggota di DPRD menjadi semakin baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Muchtar. Bila pemerintah tak mampu membalas kebaikannya, pahala dari Allah SWT akan membalasnya,” tutur Mahyunadi.
Sementara, Muchtar mengaku selama berada di Kutim dirinya sangat senang. Karena sejak tinggal di sini, dirinya dapat menyelesaikan pendidikan dan mampu melaksanakan ibadah haji.
“Terima kasih Ketua (ketua DPRD) dan Sekretaris (Sekwan) sudah memberikan waktu untuk berkarier di sini. Kami sekeluarga memohon maaf bila ada salah, baik itu Pemkab, bupati, dan di DPRD,” ungkapnya.
Sekedar informasi, karier Muchtar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diawali pada 1 Maret 1982 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan menjadi PNS pada 1983 di Kementerian Kehakiman di Pengadilan Negeri Samarinda. Kemudian pada 6 Januari 2017 menjabat sebagai Kabag Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kutim dan berakhir pada 25 Oktober. (ver/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: