bontangpost.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samarinda, Macan Borneo meringkus kakek berusia 60 tahun, Udin karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor.
Udin diduga melakukan pencurian motor sebanyak 4 kali di Samarinda. Dalam aksinya, ia tak sendiri. Dirinya mencuri motor bersama Ahmad Rifai yang kini ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Samarinda AKP Kadiyo menjelaskan saat ini baru 4 laporan korban pencurian motor yang berkaitan dengan kasus Udin. Sedangkan, barang bukti motor yang dicuri tersangka dan berhasil disita sebanyak 11 unit.
“Kami harap korban pencurian motor lainnya atau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan segera melapor kepada kami untuk mengambil kendaraannya. Gratis, tidak dipungut biaya,” jelas Kadiyo.
Kadiyo menjelaskan pelaku Udin dan Rifai ini mencuri motor dengan merusak kontak kendaraan. Lokasi pencurian dilakukan dilakukan di 2 lokasi tepatnya Jalan Pembangunan Rombangan 11 Makroman, Jalan Kediri Simpang Pasir Palaran dan Jalan Telkom Sambutan.
“Dua tersangka ini, Udin Nur dan Rifai ini tak hanya di kota Samarinda mencuri motor. Tapi sampai ke Tenggarong juga,” katanya.
Motor yang dicuri tersebut lalu dijual ke Kalimantan Selatan seperti Banjarmasin, Tabalong dan Tanjung. Kini, tersangka Udin Nur dan Rifai dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Udin Nur mengaku dirinya hanya ikut dengan Rifai untuk mencuri motor. Dari hasil penjualan kendaraan yang dicuri itu, ia mendapat Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
“Diberi Rp 1 juta sampai dan Rp 1,5 juta buat kebutuhan sehari-hari pak. Saya malu juga pak ikut mencuri motor. Karena saya hanya iringi Rifai. Padahal saya sudah tobat sampai sekarang menjual sandal,” jelasnya. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post