bontangpost.id – Kasus pencurian motor alias curanmor kini marak terjadi di Kota Bontang. Setidaknya berdasarkan data Januari hingga Desember 2022, sebanyak 27 kasus diungkap oleh Polres Bontang.
Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menyatakan, saat ini Bontang tidak lagi aman. Sebab angka curanmor pada tahun ini terbilang meningkat jika dibandingkan dengan 2021 lalu. Yakni ada 19 kasus.
“Iya meningkat. Karena belum akhir Desember saja kasusnya sudah segitu,” ujarnya kala disambangi di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
Diketahui, dari puluhan kasus di tahun ini, baru lima kasus curanmor yang berhasil terselesaikan. Artinya, puluhan kasus sisanya masih dalam proses penyelidikan. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran pelaku curanmor,” timpalnya.
Menurutnya, angka tindak kejahatan tersebut kemungkinan bertambah bila masyarakat tidak meningkatkan kewaspadaan.
Sebab, faktor yang mempengaruhi meningkatnya kasus curanmor di Bontang, salah satunya ialah kelalaian dari pemilik kendaraan, lantaran membiarkan kunci motor ditinggalkan, padahal kendaraan diparkir dalam waktu yang lumayan lama.
“Kan sekarang banyak tuh kalau lagi di toko ataupun di tempat lainnya kunci ditinggal begitu saja. Karena kelalaian dan ada peluang akhirnya tindak kriminal pun terjadi,” urainya.
Diungkapkannya, tersangka yang telah diamankan memiliki modus yang beraneka ragam. Mulai dari mencari sasaran kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, parkir sembarangan hingga motor yang berada di halaman rumah.
“Dari kasus yang ada, beberapa motor yang diambil itu milik pekerja yang di pabrik itu. Yang terparkir di tempat umum atau parkir di pinggir jalan. Soalnya kan mereka ke pabrik harus pakai bus atau angkot,” sambungnya.
Kepada masyarakat terutama yang memiliki kendaraan bermotor, diimbau agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan masing-masing. Serta memberikan kunci tambahan agar kendaraan lebih aman.
“Dan terpenting harus mengunci stang motor, serta mencabut kunci dari kendaraan yang diparkir,” imbaunya.
Bilang Mandiyono, wilayah yang kerap menjadi sasaran pelaku curanmor ialah di Kecamatan Bontang Utara. Seperti Kelurahan Api-Api dan Kelurahan Bontang Baru. Pelaku curanmor pun didominasi oleh orang dewasa yang berusia 20 tahun ke atas.
“Semua daerah berpotensi terjadinya curanmor. Makanya kewaspadaan diri harus ditingkatkan,” serunya.
Untuk pelaku curanmor sendiri bisa dikenakan dua pasal. Semua bergantung pada lokasi pencurian dan cara pelaku dalam melakukan aksinya. Untuk Pasal 362 KUHP tergolong pencurian biasa dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 363 KUHP tergolong pencurian berat dan dikenakan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Yang tergolong pencurian biasa itu terjadi ketika motor terparkir di toko dan sebagainya. Sedangkan yang tergolong berat motor terparkir di dalam rumah dan dicuri menggunakan alat perusak kunci,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post