bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah memvonis terdakwa Dimas Saputro, Senin (14/3). Pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan terdakwa dijatuhi pidana satu tahun enam bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair,” kata Ali.
Tetapi majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Terdakwa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara kota Bontang tahun 2012 dinyatakan tidak melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Durasi pidana ini seperempat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan kurun sembilan tahun. Masa penahanan dikurangi durasi yang telah dijalani terdakwa selama ini.
“Majelis hakim juga menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Tak hanya itu majelis hakim juga menjatuhi terdakwa sanksi denda sejumlah Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Sementara untuk pembayaran uang pengganti yang dituntut JPU tidak disebutkan majelis hakim.
Semula JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5.256.958.100. Ali menjelaskan majelis hakim menilai terdakwa tidak menikmati aliran dana tersebut. “Terdakwa hanya menjalankan peran sebagai PPTK sesuai dengan ketentuan menurut hakim,” tutur dia.
Menanggapi ini JPU masih diberi waktu tujuh hari pasca putusan. Tujuannya untuk memikirkan apakah mengambil langkah banding. “Kami masih akan koordinasi dengan pimpinan terkait ini,” sebutnya.
Sementara barang bukti sebesar Rp 10 juta diminta hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post